Berita Lhokseumawe

Ini Data 32 Sepmor Kasus Curanmor di Polres Aceh Utara, Mungkin Punya Anda, Silahkan Diambil

Polisi pun berhasil menangkap 3 tersangka, dimana dua di antaranya masih di bawah umur. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Dokumen Polres Aceh Utara
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM memeriksa barang bukti sepeda motor curian baru-baru ini. Sebanyak 32 sepmor diamankan, bagi yang merasa kehilangan dipersilakan mengecek untuk mengambilnya. 

Untuk tersangka dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. 

"Khusus dua tersangka yang masih dibawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," papar AKP Boestani.

Kesempatan ini dia juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat memarkirkan sepada motornya. "Pastikan untuk memasang kunci ganda" katanya.(*)

Baca juga: Dua Tersangka Curanmor di Aceh Utara Masih Bawah Umur, 32 Sepmor Diamankan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved