Berita Lhokseumawe
Ini Data 32 Sepmor Kasus Curanmor di Polres Aceh Utara, Mungkin Punya Anda, Silahkan Diambil
Polisi pun berhasil menangkap 3 tersangka, dimana dua di antaranya masih di bawah umur.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Dokumen Polres Aceh Utara
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM memeriksa barang bukti sepeda motor curian baru-baru ini. Sebanyak 32 sepmor diamankan, bagi yang merasa kehilangan dipersilakan mengecek untuk mengambilnya.
Untuk tersangka dibidik Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
"Khusus dua tersangka yang masih dibawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," papar AKP Boestani.
Kesempatan ini dia juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat memarkirkan sepada motornya. "Pastikan untuk memasang kunci ganda" katanya.(*)
Baca juga: Dua Tersangka Curanmor di Aceh Utara Masih Bawah Umur, 32 Sepmor Diamankan
Tags
Curanmor
sepmor curanmor
siapa kehilangan sepeda motor
sepeda motor hasil curian
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
PNL dan Kampus Tiongkok Resmi Kolaborasi, Perkuat Pendidikan Vokasi Internasional |
![]() |
---|
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Alue Awe Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jaringan Internet Terganggu Total Sudah Tiga Hari di Kompleks Korpri Lhokseumawe |
![]() |
---|
Danrem Lilawangsa Tanam Jagung Perdana di Lahan Binaan Kodim Aceh Utara, Target Panen Desember |
![]() |
---|
Sebanyak 180 Mahasiswa Baru HIMA-AP Ikuti Meuturi Sajan Syedara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.