Rabu, 22 April 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit 

Informasi lain menyebutkan harga brondolan melejit setelah ada pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Junaidi, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil. 

Laporan Eksklusif Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, melalui Dinas Perkebunan setempat, melakukan sejumlah langkah untuk menekan maraknya pencurian kelapa sawit. 

Salah satunya menggencarkan sosialisasi penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) kebun kelapa sawit rakyat. 

Surat tersebut sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kebun sawit. 

Sehingga kedepan pengepul atau ram dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) hanya boleh membeli kelapa sawit yang lahannya ada STDB-nya. 

Dengan demikian pelaku pencuri sawit tidak bisa lagi jual sawit hasil curiannya. 

Lantaran tidak memiliki kebun yang salah satunya dibuktikan dengan  keberadaan STDB. 

"Logikanya tidak punya kebun kok bisa jual sawit, makanya yang punya kebun harus ada STDB-nya. Sehingga STDB kedepan jadi syarat penjualan produksi sawit," kata Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi, Senin (28/7/2025).

Surat tanda daftar budidaya (STDB) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati/wali kota untuk pekebun kelapa sawit dengan luas lahan di bawah 25 hektar. 

STDB bukan merupakan izin usaha, melainkan bentuk layanan pemerintah untuk mendata dan memfasilitasi pekebun. 

Penerbitan STDB untuk mengumpulkan data perkebunan, fasilitasi program pemerintah, mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan, serta memberdayakan kelembagaan petani. 

Sejauh ini sebut Junaidi, sudah sekitar 3.933 yang terdaftar STDB.

Ia imbau bagi yang belum, segera mendaftar, mengingat syaratnya sangat mudah.

Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Tertibkan PMKS

Langkah lain dalam waktu dekat, sebut Junadi adalah menertibkan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) yang menerima brondolan. 

Antara lain tidak boleh menerima brondolan dari yang tidak punya kebun atau memastikan asal usul brondolan bukan hasil curian. 

Hal serupa dengan ram pengepul sawit agar tidak menerima brondolan dari penjual yang tidak ada kebunnya atau jelas asal usulnya. 

Brondolan merupakan buah sawit yang telah jatuh dari tandan, sebagai pertanda matang sempurna. 

Pada bagian lain jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), itu mengakui kasus pencurian sawit marak di daerahnya.

Memang sebutnya, laporan secara resmi kepada pemerintah, khususnya Dinas Perkebunan Aceh Singkil, belum ada. 

Namun fakta di lapangan pencurian sawit terus terjadi. 

Berdasarkan analisa pribadinya pencurian terjadi karena harga brondolan sawit mahal. 

Lantaran mahal itulah, ada sebagain oknum lebih memilih mencari brondolan sawit ketimbang menjadi buruh harian lepas (BHL).

Hitungannya menjadi BHL dari pagi sampai sore mendapat upah Rp 100 ribu. 

Sementara mencari brondolan bisa mendapat Rp 200 ribu bahkan lebih, jika dilakukan bersama seluruh anggota keluarga. 

Informasi lain menyebutkan harga brondolan melejit setelah ada pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Aceh Singkil

Sebelumnya brondolan sawit harus dijual ke Sumatera Utara, tentu ada biaya ongkos perjalanan, sehingga harganya tak terlalu mahal. 

Namun setelah ada PMKS, harga brondolan naik. 

Tentu tidak dilarang menerima brondolan, sebab membantu perkembangan perekonomian petani sawit. 

Akan tetapi harus dipastikan asal usulnya, terutama dimulai dari ram pengepul sawit. 

Baca juga: Bantuan Beras Mulai Bergulir di Aceh Singkil, Sasar Belasan Ribu Keluarga  

Kebun petani juga digasak

Kasus pencurian kelapa sawit merajalela di Kabupaten Aceh Singkil

Pelaku bukan hanya sasar kebun perusahaan, tapi kebun sawit milik petani juga digasak. 

Pelakunya disebut-sebut tidak hanya laki-laki, tapi termasuk kaum ibu dan anak dibawah umur.

Faktor ekonomi jadi alasan klasik pelaku pencurian sawit.

Namun berdasarkan penulusuran ada perubahan gaya hidup yang memicu seorang oknum mencuri. 

Antara lain ingin bergaya hidup mewah, tanpa kerja keras. 

Bahkan disebut mewabahnya pencurian sawit akibat pengaruh judi online serta narkoba. 

Alasan itu tentu perlu pembuktian lebih dalam. 

Pastinya pencarian sawit apapun motifnya harus segera diatasi. 

Apalagi korbannya termasuk petani kecil, yang menggantungkan hidup dari sepetak kebun sawit. 

Beberapa desa di Aceh Singkil, berdasarkan data dihimpun membuat peraturan sanksi bagi pencuri sawit masyarakat. 

Seperti didenda sejumlah uang setiap janjang sawit yang dicurinya. 

Langkah yang telah dimulai Kapolsek Singkil Utara Ipda Sabri, dengan menerapkan konsep hijrah untuk membina anak-anak yang tersandung pencurian sawit ketika ia bertugas di Polsek Gunung Meriah, juga layak ditiru. 

Bahkan diperluas lagi, sebab penghukuman bukan satu satunya cara. Perlu ada langkah lain, terutama dalam mengetuk lubuk hati paling dalam agar meninggalkan perbuatan tercela.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved