Kebijakan
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
@ppatk_indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank.
Transaksi masuk/keluar bisa diblokir sementara.
Harus diaktifkan kembali jika ingin digunakan.
Dalam konteks kebijakan PPATK, rekening dormant bisa dihentikan sementara untuk mencegah penyalahgunaan (seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal).
Cara Mengaktifkan Kembali:
Datang ke bank dengan membawa identitas diri (KTP).
Lakukan setoran atau transaksi.
Ikuti prosedur aktivasi yang ditentukan oleh bank atau sesuai instruksi dari lembaga terkait seperti PPATK.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kebijakan
DPRA Minta Pemerintah Pastikan tak Ada Pihak ‘Bermain’ soal Sewa Lapak Takjil |
![]() |
---|
Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Simulasi Makan Siang Gratis untuk Siswa |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri: Pemerintah jangan Jalan Sendiri Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.