Kebijakan
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan
SERAMBINEWS.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank.
Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
Dalam unggahan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
PPATK mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Baca juga: Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip melalui pengumuman pada akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Umumnya, rekening akan masuk kategori dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga sistem keuangan nasional.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK dalam postingan pada Instagram resminya.
Jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant antara lain:
Baca juga: Pembaruan Batas Waktu untuk Rekening Dormant BRI, Catat Ini Aturan Barunya!
- Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening yang telah ada namun menjadi tidak aktif karena tidak digunakan untuk transaksi keuangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
PPATK juga berupaya meredam kekhawatiran publik terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Baca juga: Temuan PPATK, 571.410 Rekening Penerima Bansos Dipakai untuk Judi Online
Prosedur Pengajuan Keberatan oleh Nasabah
PPATK juga memberikan prosedur yang harus diikuti oleh nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara.
Berikut langkah-langkah yang dijelaskan:
1. Pengajuan Keberatan
Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem atau (http://bit.ly/FormHensem)
2. Proses Review dan Pendalaman
Setelah formulir diisi, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank terkait.
3. Waktu Proses
Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review bersama antara PPATK dan pihak bank.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi di Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam yang Diblokir Lebih Rp100 Miliar
Total estimasi waktu adalah maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Mandiri
Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca juga: Terbongkar Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hasil Menipu, PPATK Sebut Capai Rp40 Miliar
Apa itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, artinya tidak ada transaksi keuangan (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) yang dilakukan oleh pemilik rekening dalam periode waktu yang ditentukan.
Ciri-ciri Rekening Dormant:
Tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Statusnya berubah menjadi tidak aktif atau non-aktif secara otomatis.
Dampak Jika Rekening Dormant:
Transaksi masuk/keluar bisa diblokir sementara.
Harus diaktifkan kembali jika ingin digunakan.
Dalam konteks kebijakan PPATK, rekening dormant bisa dihentikan sementara untuk mencegah penyalahgunaan (seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal).
Cara Mengaktifkan Kembali:
Datang ke bank dengan membawa identitas diri (KTP).
Lakukan setoran atau transaksi.
Ikuti prosedur aktivasi yang ditentukan oleh bank atau sesuai instruksi dari lembaga terkait seperti PPATK.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
DPRA Minta Pemerintah Pastikan tak Ada Pihak ‘Bermain’ soal Sewa Lapak Takjil |
![]() |
---|
Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Simulasi Makan Siang Gratis untuk Siswa |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri: Pemerintah jangan Jalan Sendiri Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.