Kebijakan
PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
1. Pengajuan Keberatan
Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem atau (http://bit.ly/FormHensem)
2. Proses Review dan Pendalaman
Setelah formulir diisi, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank terkait.
3. Waktu Proses
Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review bersama antara PPATK dan pihak bank.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi di Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam yang Diblokir Lebih Rp100 Miliar
Total estimasi waktu adalah maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Mandiri
Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca juga: Terbongkar Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hasil Menipu, PPATK Sebut Capai Rp40 Miliar
Apa itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, artinya tidak ada transaksi keuangan (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) yang dilakukan oleh pemilik rekening dalam periode waktu yang ditentukan.
Ciri-ciri Rekening Dormant:
Tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Statusnya berubah menjadi tidak aktif atau non-aktif secara otomatis.
Dampak Jika Rekening Dormant:
DPRA Minta Pemerintah Pastikan tak Ada Pihak ‘Bermain’ soal Sewa Lapak Takjil |
![]() |
---|
Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Simulasi Makan Siang Gratis untuk Siswa |
![]() |
---|
Sekjen Kemendagri: Pemerintah jangan Jalan Sendiri Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.