Breaking News

Kebijakan

PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
@ppatk_indonesia
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan pada rekening dormant milik nasabah di berbagai bank.  

1. Pengajuan Keberatan

Nasabah dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem atau (http://bit.ly/FormHensem)

2. Proses Review dan Pendalaman

Setelah formulir diisi, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank terkait.

3. Waktu Proses

Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review bersama antara PPATK dan pihak bank.

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi di Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam yang Diblokir Lebih Rp100 Miliar

Total estimasi waktu adalah maksimal 20 hari kerja.

4. Cek Status Mandiri

Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.

Untuk informasi lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Terbongkar Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hasil Menipu, PPATK Sebut Capai Rp40 Miliar

Apa itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, artinya tidak ada transaksi keuangan (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) yang dilakukan oleh pemilik rekening dalam periode waktu yang ditentukan.

Ciri-ciri Rekening Dormant:

Tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Statusnya berubah menjadi tidak aktif atau non-aktif secara otomatis.

Dampak Jika Rekening Dormant:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved