Berita Aceh Utara
Aduh! Kerugian Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Capai Rp 418 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyebutkan, total kerugian para korban kini mencapai Rp 418.500.000.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya asal Aceh Utara yang menyamar sebagai aparat penegak hukum dan tenaga medis, terus menyita perhatian publik.
Total kerugian para korban yang berhasil diungkap hingga kini telah menyentuh angka hampir setengah miliar rupiah.
Tersangka berinisial IKN (53), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tercatat menipu sedikitnya 30 orang korban dengan berbagai modus sejak tahun 2019.
Jumlah ini bertambah dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dengan total kerugian para korban kini mencapai Rp 418.500.000.
“Modusnya sangat beragam,” ungkap Kapolres AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2205).
Baca juga: Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sudah 30 Orang, Ternyata Juga Mengaku Dokter Spesialis
“Ia mengaku sebagai anggota polisi, anggota BNN, bahkan sempat menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang konon buka praktik di Medan,” terang AKP Dr Boestani.
Penipuan dilakukan tersangka pada sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe.
Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe saja, sebut Kasatreskrim, jumlah korban mencapai 12 orang.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan berbagai hal mulai dari pengangkatan CPNS, tawaran kerja di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak.
IKN alias Balia kini dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berulang, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Baca juga: Korban Polisi Gadungan Bermunculan, Usai di Aceh Utara, Kini Ada dari Bireuen dan Kota Lhokseumawe
Ia saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
Pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan khusus di wilayah hukum Polres Aceh Utara sejak awal penanganan kasus.
Hal ini bertujuan untuk menampung laporan dari masyarakat yang merasa pernah menjadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka, atau memiliki informasi tambahan, agar segera melapor melalui posko yang sudah kami sediakan,” tegas AKP Boestani.
Polisi Gadungan
Polisi gadungan ditangkap
penipuan
korban polisi gadungan
Satreskrim Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.