Berita Aceh Utara

Aduh! Kerugian Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Capai Rp 418 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyebutkan, total kerugian para korban kini mencapai Rp 418.500.000.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH (kiri), dan Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM menunjukkan barang bukti kwitansi tanda terima uang dari korban penipuan IKN, seorang penipu yang mengaku sebagai polisi dan dokter spesialis. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya asal Aceh Utara yang menyamar sebagai aparat penegak hukum dan tenaga medis, terus menyita perhatian publik.

Total kerugian para korban yang berhasil diungkap hingga kini telah menyentuh angka hampir setengah miliar rupiah.

Tersangka berinisial IKN (53), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tercatat menipu sedikitnya 30 orang korban dengan berbagai modus sejak tahun 2019.

Jumlah ini bertambah dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dengan total kerugian para korban kini mencapai Rp 418.500.000.

“Modusnya sangat beragam,” ungkap Kapolres AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Rabu (30/7/2205).

Baca juga: Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sudah 30 Orang, Ternyata Juga Mengaku Dokter Spesialis

“Ia mengaku sebagai anggota polisi, anggota BNN, bahkan sempat menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang konon buka praktik di Medan,” terang AKP Dr Boestani.

Penipuan dilakukan tersangka pada sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe saja, sebut Kasatreskrim, jumlah korban mencapai 12 orang. 

Modus yang digunakan umumnya menjanjikan berbagai hal mulai dari pengangkatan CPNS, tawaran kerja di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak.

IKN alias Balia kini dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berulang, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Baca juga: Korban Polisi Gadungan Bermunculan, Usai di Aceh Utara, Kini Ada dari Bireuen dan Kota Lhokseumawe

Ia saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan khusus di wilayah hukum Polres Aceh Utara sejak awal penanganan kasus. 

Hal ini bertujuan untuk menampung laporan dari masyarakat yang merasa pernah menjadi korban.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka, atau memiliki informasi tambahan, agar segera melapor melalui posko yang sudah kami sediakan,” tegas AKP Boestani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved