Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK, Cek Apakah Termasuk Rekening Kamu, Simak Tandanya

Untuk mengetahui rekening sudah diblokir PPATK, nasabah atau pemilik rekening bisa mengecek beberapa ciri-ciri berikut.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif. Simak kriteria rekening yang bakal diblokir. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK membuat gebrakan baru terhadap penggunaan rekening bank.

Lembaga ini akan memblokir rekening masyarakat hingga menghentikan sementara transaksinya apabila tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (dormant).

PPATK menyebutkan, alasan pihaknya mengambil kebijakan tersebut karena mereka mendeteksi banyak rekening berstatus dormant yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Kegiatan yang dimaksud mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal hingga tindakan pencucian uang. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.

PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kebijakan ini pun membuat heboh publik.

Tak sedikit yang bertanya soal kriteria rekening yang bakal diblokir PPATK.

Lalu apa saja kriterianya dan bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?

Baca juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Saldo Dibawa Kemana? Begini Penjelasan PPATK

Jenis rekening yang akan diblokir PPATK

Rekening bank yang akan diblokir oleh PPATK adalah rekening yang masuk dalam status dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Pihak PPATK menyebutkan, jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa:

  • Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam rupiah atau valuta asing.

Adapun kriteria atau indikator rekening pasif mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Baca juga: 3 Kriteria Rekening yang akan Diblokir PPATK, Cek Sebelum Terlambat

Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK

Lantas, bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir PPATK?

Untuk mengetahuinya, nasabah atau pemilik rekening bisa mengecek beberapa ciri-ciri yang dilansir dari Kompas.com (29/7/2025) berikut.

  1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi pihak bank.
  2. Rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana dan aktivitas perbankan lainya, minimal 3 bulan, akan dikategorikan rekening dormant dan berisiko kena blokir.
  3. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir PPATK.
  4. Jika kamu tidak merasa melakukan transaksi perbankan, atau digunakan pihak lain, tetapi rekening kamu aktif tanpa kamu sadari.
  5. Kamu yang memggunakan rekening untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekeningmu akan dikategorikan dormant, dan akan diblokir PPATK.

Rekening yang diblokir PPATK bisa di reaktivasi

PPATK pun mengimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dorman untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi. 

Setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal. 

Durasi rekening pasif yang berisiko diblokir PPATK dari pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Jika nantinya rekening dormant yang terindikasi mencurigakan diblokir PPATK, lembaga ini memastikan bahwa dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman. 

Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.

Hal ini juga telah dipastikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Baca juga: PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan juga memberika beberapa langkah penting bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant.

Pertama, ia menyarankan agar nasabah menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.  

Kedua, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing, demi menjaga keamanan rekening.  

Ketiga, jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, nasabah diminta segera melapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan, membuka opsi bagi pemilik rekening untuk mengaktifkan kembali rekening mereka secara resmi dan aman.

Baca juga: PPATK Umumkan Penghentian Sementara Rekening Tak Aktif, Cek Sekarang! Begini Cara Ajukan Keberatan

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK 

Untuk nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.  

  • Pertama, nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi di bit.ly/FormHensem.  
  • Setelah formulir diajukan, permohonan akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
  • Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.  

Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.

Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved