Breaking News

Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda

NIK terdiri dari 16 digit angka yang masing-masing memiliki makna tertentu dan berkaitan langsung dengan data kependudukan pemiliknya.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
KTP - Ilustrasi KTP. Arti 16 digit angka pada NIK KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat.

Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki KTP dapat menimbulkan kendala dalam berbagai urusan yang memerlukan identitas resmi.

Selain itu, KTP juga memuat berbagai data identitas pribadi, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK yang tercantum di KTP umumnya digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan pernikahan di KUA, membuka rekening bank, mengurus kartu SIM, dan lain-lainnya.

Namun perlu diketahui, NIK di KTP bukanlah nomor acak.

Pasalnya, NIK terdiri dari 16 digit angka yang masing-masing memiliki makna tertentu dan berkaitan langsung dengan data kependudukan pemiliknya.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Lantas, apa arti 16 digit angka pada NIK KTP?


Arti 16 digit angka pada NIK KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan, NIK adalah nomor identitas tunggal penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka.

Setiap digit dalam NIK tersebut memiliki arti tertentu yang merepresentasikan informasi kependudukan.

Berikut rincian arti angka yang tercantum dalam NIK:

6 digit pertama: kode domisili atau wilayah

Teguh mengungkapkan, enam digit pertama dalam NIK menunjukkan kode domisili, yang terdiri dari dua digit kode provinsi, dua digit kode kabupaten/kota, dan dua digit kode kecamatan.

Sebagai contoh, NIK atau nomor KTP adalah 3602041211870001, maka 36 merupakan kode provinsi, 02 merupakan kode kabupaten, dan 04 adalah kode kecamatan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, berikut kode wilayah administrasi atau kode provinsi di Indonesia menurut Kemendagri:

11: Aceh
12: Sumatera Utara
13: Sumatera Barat
14: Riau
15: Jambi
16: Sumatera Selatan
17: Bengkulu
18: Lampung
19: Kepulauan Bangka Belitung
21: Kepulauan Riau
31: DKI Jakarta
32: Jawa Barat
33: Jawa Tengah
34: Daerah Istimewa Yogyakarta
35: Jawa Timur
36: Banten
51: Bali
52: Nusa Tenggara Barat
53: Nusa Tenggara Timur
61: Kalimantan Barat
62: Kalimantan Tengah
63: Kalimantan Selatan
64: Kalimantan Timur
65: Kalimantan Utara
71: Sulawesi Utara
72: Sulawesi Tengah
73: Sulawesi Selatan
74: Sulawesi Tenggara
75: Gorontalo
76: Sulawesi Barat
81: Maluku
82: Maluku Utara
91: Papua Barat
92: Papua.

Teguh mengatakan, meski penduduk yang bersangkutan pindah domisili, enam digit pertama pada NIK penduduk tetap, tidak akan bisa diubah.

Alasannya karena NIK berlaku seumur hidup dan kode wilayah pada nomor induk merujuk pada tempat saat pertama kali dibuat.

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

6 digit berikutnya: kode tanggal lahir

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa enam digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK.


Contohnya, pada NIK 3602041211870001, enam digit di tengah menunjukkan tanggal lahir penduduk yang bersangkutan. Ini berarti, ia lahir pada tanggal 12, bulan 11, dan tahun '87 atau 1987.

Namun, khusus tanggal lahir penduduk perempuan, ditambah dengan angka 40. Alasannya, karena jumlah tanggal paling banyak dalam satu bulan adalah 31.

"Untuk memberi tanda yang beda bagi jenis kelamin perempuan dengan laki-laki," kata Teguh, dilansir dari Kompas.com (22/8/2023).

Teguh menjelaskan, angka 1-31 sendiri sudah digunakan untuk menunjukkan tanggal lahir penduduk laki-laki. Misalnya, anak laki-laki yang lahir pada tanggal 31, maka NIK tetap menggunakan kode tanggal 31.

Sedangkan perempuan, agar beda, harus ditulis lebih dari angka 31. Karena jika ditambah 30, maka perempuan yang lahir pada tanggal 1 akan memiliki kode 31, hal ini lagi-lagi sama seperti kode pada laki-laki.

Oleh karena itu, untuk pembeda tanggal lahir perempuan di NIK KTP, dipilihlah angka 40. 

Dengan begitu, perempuan yang lahir pada tanggal 1 akan tercatat dengan angka 41 dalam NIK-nya, dan perempuan yang lahir pada tanggal 11 akan tercatat dengan angka 51 di NIK-nya, dan seterusnya.

"Untuk itu, dipilihlah angka 40, sehingga bila seorang perempuan lahir tanggal 1 maka ditulis 1+40=41," jelas Teguh.

 

4 digit terakhir: nomor urut pendaftaran

Kemudian, empat digit terakhir pada NIK merupakan nomor urut pendaftaran penduduk yang ditentukan secara otomatis oleh sistem.

Contohnya, pada NIK 3602041211870001, maka angka 0001 adalah urutan orang yang bersangkutan saat membuat NIK.

Dikutip dari Kompas TV, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

 

Arti Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki perbedaan warna latar belakang (background), yakni biru dan merah.

Perbedaan warna latar ini terkadang menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat.

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya apa sebenarnya makna atau fungsi di balik penggunaan dua warna di dokumen resmi tersebut.

Lantas, apa perbedaan latar warna pada foto KTP?

 
Perbedaan warna latar pada foto KTP

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid membenarkan bahwa ada dua warna latar belakang untuk foto KTP.

Perbedaan penggunaan warna latar belakang foto KTP bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependukan berdasarkan tahun kelahiran.

Farid menyampaikan, latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap. Contohnya, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.

Sedangkan latar belakang merah di KTP digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil. Misalnya, 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.

"Untuk latar belakang biru di KTP-el di sesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil," kata Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Selain memudahkan identifikasi dan pengelompokan data, perbedaan warna ini juga membantu membedakan dokumen KTP dengan mudah.

Selain warna biru dan merah, Disdukcapil juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye yang ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Adapun, berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia:

-Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

-Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

-Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

-Melampirkan fotokopi KK

-Menunjukan fotokopi dokumen dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018.

Meski demikian, ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA, di antaranya:

1. Masa berlaku

KTP WNI: Berlaku seumur hidup

KTP WNA: Berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Apabila masa berlaku habis, maka WNA wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada instansi pelaksana.

 

 

Baca juga: VIDEO Gaza Membara! Netanyahu Terjepit Antara Serangan Total dan Keselamatan Sandera

Baca juga: VIDEO - Serangan Israel Sepanjang Juli Tewaskan 942 Warga Gaza, Krisis Kemanusiaan Memburuk

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved