Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut mengatur nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:
-Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
-Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
-Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan yang sama menerangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:
-Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
-Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
-Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Disdukcapil Aceh Selatan Serahkan Penghargaan ke Mahkamah Syariyah Tapaktuan atas Inovasi SIRIKA |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Shinggudinggazhanggaree Jadi Nama Terpanjang di Indonesia,Terdiri dari 78 Karakter dengan Ejaan Unik |
![]() |
---|
181 Ribu Warga Kota Banda Aceh sudah Rekam KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.