Pelayanan Publik

Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil

Contoh yang kerap dijumpai di Indonesia, terutama yang berasal dari bahasa Arab, antara lain Sa'id, 'ufairah, atau Ja'far. 

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI KTP ELEKTRONIK-Bolehkah nama dengan tanda petik satu dicantumkan di KTP? ini penjelasan dukcapil 

Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil

SERAMBINEWS.COM- Seseorang umumnya memiliki nama yang tersusun dari kombinasi huruf, dan dalam beberapa kasus dilengkapi dengan tanda baca seperti apostrof (tanda petik satu).

Contoh yang kerap dijumpai di Indonesia, terutama yang berasal dari bahasa Arab, antara lain Sa'id, 'ufairah, atau Ja'far. 

Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah tanda baca seperti apostrof tersebut dapat dicantumkan secara resmi dalam dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengetahui apakah tanda apostrof bisa dicantumkan di KTP penting bagi pemilik nama yang ingin menjaga konsistensi ejaan identitas dengan penulisan aslinya.

Meski terlihat sepele, perbedaan kecil seperti hilangnya tanda petik satu (apostrof) dapat menimbulkan persoalan administratif, mulai dari ketidaksesuaian data antar dokumen hingga potensi hambatan dalam proses legalitas.

Lalu, apakah penggunaan tanda apostrof dalam nama resmi diperbolehkan dalam dokumen seperti KTP?

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

 Dukcapil Menjelaskan terkait Nama dengan Tanda Petik Satu 

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, menjelaskan bahwa penggunaan tanda baca seperti apostrof (tanda petik satu) dalam penulisan nama di KTP tidak diizinkan berdasarkan aturan yang berlaku.

 Namun, ia menegaskan bahwa jika tanda tersebut sudah terlanjur tercantum pada KTP lama, maka tidak perlu dilakukan perubahan.

"Kalau nama yang lama tidak perlu diganti," ujar Susmiarto dikutip via Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa sistem komputer tidak dapat memproses pendaftaran baru atau penulisan nama anak yang baru lahir jika mengandung tanda baca tersebut.

"Sedangkan pendaftaran baru atau anak yang baru lahir secara aturan dan sistem komputer tidak dapat diproses," lanjutnya.

Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

 Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak memperbolehkan penggunaan apostrof.

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2002, harusnya tidak bisa pakai apostrof," ucap Denny saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Berikut ini adalah ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Prosedur Cara Ganti Identitas Nama: Cukup Siapkan Dokumen Ini, Simak Syaratnya

Ketentuan

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan beberapa poin penting terkait aturan tersebut:

  1. Minimal Dua Kata

Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata. Contohnya seperti Abu Nawas, Adam Syaiful, atau Mohammad Badrul.

2. Maksimal 60 Karakter Termasuk Spasi

Panjang nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi. Misalnya, nama Cecillia Christopher Putri memiliki total 26 karakter dengan spasi.

Baca juga: Cara Bikin Akta Kematian dengan Mudah, Lengkapi Syarat Dokumen hingga Prosedur Pelaporan ke Dukcapil

3. Mudah Dibaca, Tidak Bermakna Negatif, dan Tidak Multitafsir

Nama harus mudah diucapkan, tidak mengandung makna negatif, dan tidak menimbulkan interpretasi ganda. Contoh nama yang sesuai adalah Valentino Rossi.

Sebaliknya, nama seperti Rosi Tukang Tikung Kesana Kemari dianggap tidak sesuai karena mengandung makna negatif dan multitafsir.

Denny menambahkan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk melindungi anak sejak dini dari potensi perundungan atau diskriminasi akibat penamaan yang tidak layak.

"Agar memberikan perlindungan pada anak, menghindari nama aneh, menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan, dan menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen," jelas dia

Baca juga: Apa Fungsi Kolom Golongan Darah di KTP-el? Ini Penjelasan Dukcapil, Ternyata Lebih Sekedar Data 

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved