Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK
Rekening tersebut dulunya digunakan untuk menerima bansos dan masih dianggap penting oleh Mardiyah, meskipun tidak sering diisi.
Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
-Pencucian uang
-Jual beli rekening
-Penipuan daring
-Judi online
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
-Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id
-Datang ke cabang bank tempat membuka rekening
-Sertakan dokumen:KTP Buku tabungan
-Bukti pengisian formulir PPATK
-Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
Baca juga: Terbukti Berzina, Oknum Keuchik di Pidie Dicambuk 100 Kali hingga Merintih Kesakitan
Baca juga: Kisah Pilu Amir, Bocah Palestina yang Kelaparan Syahid Ditembak Tentara Israel saat Dekap Makanan
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Pesan Takwa Dalam Pembelajaran Konsep Limit |
![]() |
---|
VIDEO Drone Israel Lukai Warga Lebanon, Gencatan Senjata Hanya Formalitas |
![]() |
---|
Lewat Reses, Musriadi Serap Aspirasi Warga Ulee Kareng untuk Diperjuangkan |
![]() |
---|
Belajar Mengelola Sampah di Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.