Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK
Rekening tersebut dulunya digunakan untuk menerima bansos dan masih dianggap penting oleh Mardiyah, meskipun tidak sering diisi.
SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) juga menimbulkan dampak terhadap masyarakat bawah, termasuk warga penerima bantuan sosial (bansos).
Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam, Bogor, mengaku kesulitan setelah salah satu rekening bank miliknya diblokir karena dianggap tidak aktif.
Rekening tersebut dulunya digunakan untuk menerima bansos dan masih dianggap penting oleh Mardiyah, meskipun tidak sering diisi.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Sebagai pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu, Mardiyah mengatakan bahwa ia hanya bisa menabung ketika ada penghasilan lebih.
“Lah saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana (rekening bank) kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” katanya.
Kini, Mardiyah harus menjalani proses administrasi untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.
Ia mengaku bingung dan kesulitan karena prosedur dianggap terlalu rumit.
“Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” tambahnya.
Ia berharap PPATK tidak menyamaratakan semua rekening dormant sebagai rekening bermasalah.
Menurutnya, kondisi masyarakat bawah harus menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan kebijakan.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau nyalahgunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamain,” tegasnya.
Baca juga: PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis
Rekening anak ikut diblokir
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa.
Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal.
Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.
Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Baca juga: Fakta Penyimpangan Rekening Dormant: 150 Ribu Rekening Diperjualbelikan, Dana Bansos Mengendap
Disebut ketinggalan zaman
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.
Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.
Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," ucap Reza.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh
Kebijakan Blokir Rekening oleh PPATK dan Tujuannya
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti sindikat jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi sebagai hasil transaksi ilegal untuk judi online.
Bisa diaktifkan kembali
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita.
Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
-Pencucian uang
-Jual beli rekening
-Penipuan daring
-Judi online
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
-Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id
-Datang ke cabang bank tempat membuka rekening
-Sertakan dokumen:KTP Buku tabungan
-Bukti pengisian formulir PPATK
-Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
Baca juga: Terbukti Berzina, Oknum Keuchik di Pidie Dicambuk 100 Kali hingga Merintih Kesakitan
Baca juga: Kisah Pilu Amir, Bocah Palestina yang Kelaparan Syahid Ditembak Tentara Israel saat Dekap Makanan
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Pesan Takwa Dalam Pembelajaran Konsep Limit |
![]() |
---|
VIDEO Drone Israel Lukai Warga Lebanon, Gencatan Senjata Hanya Formalitas |
![]() |
---|
Lewat Reses, Musriadi Serap Aspirasi Warga Ulee Kareng untuk Diperjuangkan |
![]() |
---|
Belajar Mengelola Sampah di Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.