Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK

Rekening tersebut dulunya digunakan untuk menerima bansos dan masih dianggap penting oleh Mardiyah, meskipun tidak sering diisi.

Editor: Faisal Zamzami
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Rekening Anak Terblokir PPATK Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Bank. 

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.

Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.

“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.

“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.

Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.

Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.

“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," ucap Reza.

Baca juga: Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh

Kebijakan Blokir Rekening oleh PPATK dan Tujuannya

PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti sindikat jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi sebagai hasil transaksi ilegal untuk judi online.

 

Bisa diaktifkan kembali

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved