Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya
Selain dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia.
Selain menunjukkan identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat administrasi untuk pengurusan berbagai dokumen penting lainnya.
Mulai dari pembuatan paspor, membuka rekening di bank dan sebagainya.
Maka dari itu, penting untuk memastikan tidak adanya kesalahan dalam penulisan identitas, terutama nama di KTP.
Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki KTP dan baru akan mengajukan pembuatannya, ada aturan yang harus diketahui.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan regulasi baru terkait tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Salah satu poin krusialnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata.
Aturan penulisan nama di KTP dan KK ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2022.
Baca juga: Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
"Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata," terang Teguh, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain terdiri dari dua kata, syarat penulisan nama lainnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu nama tidak boleh melebihi 60 karakter.
Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka penduduk yang namanya kurang dari dua kata atau melebihi 60 karakter berisiko tidak dapat digunakan dalam proses penerbitan dokumen resmi.
Aturan pencatatan nama pada KTP
Aturan nama pada dokumen kependudukan tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7/2025), berikut ketentuannya.
1. Minimal dua kata
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto mengatakan, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata.
Misalnya: Abu Nawas, Adam Syaiful, Mohammad Badrul, dan lainnya.
2. Maksimal 60 karakter termasuk spasi
Kemudian, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan harus terdiri kurang dari 60 karakter.
Misalnya: Cecillia Christopher Putri, terdiri dari 26 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?
3. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir
Selanjutnya, nama seseorang yang tercantum pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Misalnya:
- Valentino Rossi (contoh nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir).
- Rosi Tukang Tikung Kesana Kemari (contoh salah, karena bermakna negatif dan multitafsir).
Denny menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan anak sejak dini.
"Agar memberikan perlindungan pada anak, menghindari nama aneh, menghindari nama yang merendahkan diri/bersifat perundungan, dan menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen," jelas dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Bagaimana dengan penduduk yang punya nama hanya dari 1 kata?
Masyarakat yang memiliki nama hanya terdiri dari satu kata, tidak perlu khawatir.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, hal tersebut juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum 21 April 2022 (tanggal Permendagri diundangkan) dinyatakan tetap berlaku.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," demikian bunyi Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Baca juga: Bolehkah Nama dengan Tanda Petik Satu Dicantumkan di KTP? Ini Penjelasan Dukcapil
Artinya, nama yang sudah tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tidak perlu diubah.
Teguh menekankan bahwa nama adalah harapan dan doa dari orang tua.
Sehingga penting untuk memberikan nama yang terbaik dan sesuai aturan yang berlaku ke depannya.
“Nama adalah harapan dan doa dari orangtua. Oleh karena itu, mari kita berikan nama pada anak-anak kita yang terbaik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelas Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Tata cara penulisan nama yang benar
Adapun tata cara penulisan nama yang benar menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri meliputi:
- Penulisan nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan, asalkan merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP, dengan penulisan yang dapat disingkat.
Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj) bisa dicantumkan di depan nama. Sementara gelar diploma atau sarjana seperti Sarjana Pendidikan (S.Pd) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat dicantumkan di belakang nama pada KK dan KTP.
Apabila penduduk melanggar ketentuan penulisan nama setelah peraturan tersebut diundangkan, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan maupun menerbitkan dokumen kependudukan yang bersangkutan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Bahkan, pejabat yang melanggar dan tetap mencatatkan nama yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Cara mengganti kesalahan penulisan nama
Lalu, bagaimana jika ada kesalahan dalam penulisan nama di KTP?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan kesalahan penulisan nama pada KTP bisa diperbaiki tanpa melalui pengadilan.
Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK
“Untuk mengganti kesalahan penulisan nama di KTP-el, dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan dokumen pendukung atau dokumen otentik,” ujar Farid, Jumat (11/7/2025) dilansir dari Kompas.com.
Farid menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP.
Dalam aturan tersebut, nama termasuk dalam elemen data dinamis yang dapat diubah, baik karena kesalahan tulis redaksional maupun karena penetapan pengadilan, tergantung pada jenis perubahannya.
Lebih lanjut, Farid juga merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Di sana dijelaskan bahwa pembetulan nama merupakan bagian dari pembetulan dokumen kependudukan, yang bisa dilakukan berdasarkan dokumen otentik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang tertulis dalam pasal tersebut.
Farid menjelaskan, apabila ingin membetulkan kesalahan penulisan nama, maka tidak perlu melakukannya ke pengadilan.
“Kalau sekadar pembetulan karena salah ketik, misalnya huruf tertukar, itu bisa langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa harus ke pengadilan,” jelas Farid.
Baca juga: Aturan Baru! Ini Ketentuan Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Simak Kriterianya
Namun, ia menegaskan bahwa proses akan berbeda jika yang dimaksud adalah perubahan nama. Misalnya, seseorang ingin mengganti nama depan atau belakang secara keseluruhan.
Dalam kasus seperti itu, proses hukum melalui Pengadilan Negeri tetap diperlukan.
“Perlu ke Pengadilan Negeri apabila peristiwa perubahan nama,” jelasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pendaftaran PCPM BI 2025, Cek Lagi Syarat Lengkap, Jadwal hingga Daftar Jurusan |
![]() |
---|
Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Dapat Tukin Juga Rp5 Juta, Mau? Cek Jadwal dan Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibuka! Fresh Graduate Semua Jurusan Bisa Daftar, Cek Infonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.