Finansial

PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis

PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - PPATK menyebut telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan (diblokir). 

Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga: 28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka, Apakah Dibukanya Otomatis?

Fenomena ini, menurut Ivan, membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara umum.

Sebagai bukti efektivitas pemblokiran rekening dormant, Ivan menunjukkan penurunan signifikan dalam deposit judi online.

"Deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih," ungkapnya.

Penurunan tren transaksi deposit judi online ini menandakan bahwa pemblokiran rekening dormant memberikan hasil positif dan mendukung visi Indonesia Emas. 

"Ini kan semua hasil positif sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran. Resepnya berhasil," pungkasnya.

Cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.

Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini

Bagaimana nasib dana nasabah?

Ivan memastikan, dana nasabah yang ada di dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved