Finansial

PPATK Sebut Sudah Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Diblokir, Tapi Ternyata Tidak Otomatis

PPATK menyebutkan bahwa mereka sudah membuka kembali puluhan juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - PPATK menyebut telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan (diblokir). 

Ia menyebutkan, proses pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening yang diblokir tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Dalam alur kerjanya, setelah memblokir puluhan juta rekening tidak aktif, PPATK akan melakukan pengecekan dokumen dan kepemilikan rekening nasabah.

"Dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," kata Ivan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, proses pembukaan blokir rekening dormant ini tetap harus melalui pengajuan dari nasabah terkait.

"(Nasabah) bisa datang ke bank. Memang perintah UU untuk melakukan pengkinian data," tegas Ivan.

Baca juga: Warga Geram Rekeningnya dengan Saldo Belasan Juta Diblokir PPATK: Uang untuk Pendidikan Anak

Ivan tidak menampik bahwa selama proses pemblokiran rekening dormant, PPATK menerima banyak protes keras.

Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa dari protes tersebut berasal dari rekening yang dibekukan bukan karena dormant, melainkan karena terindikasi sebagai rekening penampungan hasil tindak pidana.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana," tuturnya.

Alasan PPATK blokir rekening dormant

Ivan menjelaskan lebih lanjut alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening dormant.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang marak diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi ilegal seperti narkoba, korupsi, judi online, hingga pinjaman online ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Rekening dormant sendiri adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), PPATK mencatat, hingga Mei 2025 ditemukan ada 140.000 rekening dormant dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa pembaruan data nasabah.

Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dengan dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved