Minggu, 31 Mei 2026

Kupi Beungoh

Teknologi, Judi Online dan Kemiskinan

Fenomena ini kini menjadi momok di Indonesia, termasuk Aceh, yang masih bergulat dengan angka kemiskinan tinggi.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Mailizar, S.Pd., M.Pd., 

Sebuah studi di Finlandia yang dilakukan oleh Latvala dkk memberikan gambaran yang sangat relevan untuk konteks Indonesia, khususnya Aceh.

Studi tersebut menemukan bahwa masalah judi online lebih umum terjadi pada kelompok masyarakat yang mengalami kerentanan sosial seperti pengangguran, penerima bantuan sosial, pendidikan rendah, dan pendapatan rendah.

Bahkan, hampir sepertiga dari mereka yang mengalami masalah judi adalah penerima tunjangan sosial.

Artinya, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru habis di meja judi virtual.

Mengapa kelompok miskin lebih rentan? Ketika peluang ekonomi terbatas, judi sering dipandang sebagai “jalan pintas” untuk keluar dari kesulitan.

Ilusi kemenangan besar membuat banyak orang rela mempertaruhkan uang terakhirnya, bahkan berutang, demi harapan yang nyaris mustahil.

Kejahatan digital di negara berkembang seperti Indonesia tidak hanya berhenti pada judi online.

Dalam era VUCA—Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity—negara-negara berkembang menghadapi tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan digital.

Infrastruktur teknologi yang belum matang membuat masyarakat di negara berkembang lebih rentan terhadap serangan siber, kebocoran data, dan pelanggaran privasi.

Di tengah pesatnya digitalisasi, ancaman seperti ransomware, phishing, dan penipuan secara online semakin sering terjadi, menambah beban bagi masyarakat yang sudah rentan secara ekonomi.

Teknologi memang ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan peluang dan kemudahan.

Di sisi lain, tanpa regulasi dan literasi digital yang memadai, teknologi justru mempercepat penyebaran praktik-praktik merugikan seperti judi online dan kejahatan siber lainnya.

Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pertama, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperkuat regulasi dan menindak tegas praktik judi online, termasuk menutup akses ke situs-situs ilegal dan membongkar jaringan keuangan di baliknya.

Dalam kontek ini, Aceh sebagai daerah otonomi kusus harusnya juga punya regulasi kusus untuk memberatasan kejahatan siber termasuk judi online.

Kedua, edukasi dan literasi digital harus ditingkatkan, terutama untuk kelompok masyarakat rentan secara ekonomi, agar mereka memahami risiko dan bahaya judi online serta kejahatan digital lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved