Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan amnesti diberikan untuk terpidana yang sudah dijatuhi vonis.
Baca juga: Mahfud MD Salahkan Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat
Mengapa Tom Lembong dan Hasto diberi pengampunan?
Ada sosok lain dibalik pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ialah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sosok yang memberikan usulan kepada Prabowo agar kedua ex pejabat tersebut mendapatkan pengampunan.
Menurut Supratman, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, dengan tujuan untuk menjaga kondusivitas nasional, merajut persaudaraan, dan membangun bangsa secara kolektif.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, pertimbangan subjektif juga menjadi faktor utama pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Menurut Supratman, keduanya memiliki kontribusi atau prestasi untuk negara.
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada kajian hukum demi kepentingan bangsa dan negara.
Nasib hukum Tom Lembong dan Hasto usai dapat pengampunan
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi dan amnesti dikeluarkan.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dengan diberikannya abolisi dan amnesti, semua proses hukum yang sedang berjalan, baik pra-adjudikasi maupun pasca-adjudikasi, harus dinyatakan berhenti.
"Semua proses hukum baik yang pra ajudikasi, ajudikasi maupun pasca ajudikasi harus dinyatakan berhenti dan tentunya setelah ada Keppres para penerima abolisi atau amnesti dilepaskan dari proses hukumnya,” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com.
Tom Lembong sendiri sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Tom Lembong Pastikan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Keduanya sedang dalam proses banding saat pengampunan ini diberikan.
abolisi
amnesti
Tom Lembong
Hasto
Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
korupsi
arti abolisi
arti amnesti
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Prabowo Sudah Peringatkan agar Tidak Korupsi |
![]() |
---|
Markasnya Dirobohkan Bobby Nasution, Hercules Akan Datangi KPK Desak Korupsi Sumut Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah |
![]() |
---|
Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Bupati Aceh Singkil Ingatkan Kepsek tak Salahgunakan Dana BOS |
![]() |
---|
Profil Bambang Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.