Berita Nasional
Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden
“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis.
Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.
Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.
“Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi
Rekonsiliasi atau Kompromi Politik?

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan.
“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Sudah Dikalkulasi Matang Prabowo,
Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Yusril Ihza Mahendra
amnesti
abolisi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Juri Ardiantoro
Diprotes Mualem dan Gubernur Lainnya Gegara Pangkas TKD, Purbaya: Pastikan Penyerapan Anggaran Bagus |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus Capai Rp 2,4 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Ashabul Aziz, Santri Dayah Darul Ihsan Aceh Besar Raih Juara 1 di Ajang MQK Internasional 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Perjuangkan Nasib, Honorer Gayo Lues Datangi KemenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.