Berita Nasional

Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). Wapres Gibran menyebutkan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah diperhitungkan secara matang oleh Presiden Prabowo. 

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

SERAMBINEWS.COM - Tak hanya yang pro, banyak pula pihak yang kontra terhadap pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong.

Guru Besar Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mempertanyakan apakah kasus Hasto dan Tom benar-benar bermuatan politik.

“Kalau ini kasus hukum, maka seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan pengampunan,” tegasnya.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha bahkan menyebut keputusan ini berisiko menimbulkan tuduhan bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela.

“Jika hal ini dibiarkan, Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Publik kini menanti transparansi daftar penerima amnesti dan abolisi, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.

Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan ‘ampunan’ terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong atau Tom Lembong. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas.com)

Baca juga: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keyakinannya bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui kalkulasi yang matang.

Pernyataan itu disampaikan Gibran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/8/2025), di tengah sorotan publik terhadap pengampunan hukum bagi dua tokoh yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi.

“Saya meyakini apapun yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” kata Gibran.

Ia menyebut momentum menjelang Hari ke-80 RI sebagai waktu yang tepat untuk merajut kembali semangat persaudaraan antar anak bangsa.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan resmi dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa surat pertama menyangkut abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Surat kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR.

Baca juga: Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Juga Bebas Malam Ini

Duduk Perkara: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (IST)

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis. 

Abolisi menghentikan proses penuntutan pidana sebelum vonis dijatuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Hasto tidak perlu mengajukan banding karena amnesti menghapus seluruh proses hukum.

Sementara Tom Lembong, yang masih dalam proses banding, tidak lagi menghadapi penuntutan karena abolisi menghentikan perkara secara menyeluruh.

 “Dengan amnesti, segala akibat hukum dari tindak pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana dianggap tidak pernah ada,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

“Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding. Dan bagi Pak Thomas Lembong, proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan,” tegasnya.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi

Rekonsiliasi atau Kompromi Politik?

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro menilai aksi ini hanyalah konsolidasi politik yang berkedok demonstrasi.
Wamensesneg, Juri Ardiantoro. (KSP)

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa amnesti dan abolisi dapat mempererat elemen bangsa menjelang perayaan kemerdekaan. 

“Kebijakan seperti amnesti dan abolisi bisa menjadi faktor mempererat seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Sudah Dikalkulasi Matang Prabowo,  

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?


 
 
   
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved