Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo

Usai bebas, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga kader PDI-P.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB.

Mengenakan kaos merah dibalut jas hitam Hasto terlihat didampingi oleh pengacaranya Febridiansyah.

Usai bebas, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga kader PDI-P.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto, Jumat dikutip dari Kompas.com

Sebagaimana diberitakan, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.

Kemudian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi

 

Hasto Mengaku Sudah Daftar Kuliah Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sudah menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

Hasto menyampaikan hal itu sesaat setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) malam, pascapemberian amnesti oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Saya sudah mengambil keputusan untuk mengambil kuliah hukum agar nanti bisa lebih efektif dalam menyuarakan bagaimana PDI Perjuangan juga menjadi partai yang  benar-benar memperhatikan proses penegakan hukum,” ujarnya sepreti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Maka saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” ucapnya.


Hasto juga mengatakan dirinya telah menulis lima buku selama menjadi tahanan di Rutan KPK.

“Ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya diberikan amnesti oleh Bapak Prabowo.”

Ia juga berencana menuliskan seluruh pengalaman hidup yang ia alami agar menjadi suatu pembelajaran.

“Agar seluruh anak bangsa mau jadi pejuang keadilan.”

Dalam kesempatan itu Hasto menyampaikan awal dirinya menerima kabar mendapatkan amnesti dari Prabowo.

“Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab tadi pagi ketika bangun pagi jam 04.30, dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapat kabar keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti yang salah satunya kepada saya dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong.”

"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan ungkapan rasa syukur," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP beserta seluruah anggotaa dan kader yang memberikan spirit yang luar biasa.

“Kedua, tentu saja kepada yang terhormat kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” ungkapnya.


Ia menilai apa yang ia sampaikan dalam pleidoi dan duplik, tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh Prabowo melalui amnesti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, dan juga kepada Menteri Hukum sehingga seluruh karunia hari ini kami terima.”

Baca juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini

Vonis Hasto

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

 
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

 

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.

 

Baca juga: Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta

Baca juga: VIDEO Pasukan Hamas Sergap Tentara Israel, Zionis Sebut IDF Hampir Diculik

Baca juga: Baru Hendak Shalat Istisqa, Hujan Pun Mulai Turun, Bupati Bireuen Bahagia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved