Breaking News

Sosok Yunus, Pembunuh Siswi SMA Anggota Paskibra di Mandailing Natal, Istri Pelaku Hamil 7 Bulan

Kondisi jasadnya begitu mengenaskan, sebagian tubuh terkubur di lubang bekas galian, sementara kepalanya tertutup ember bekas.

Editor: Faisal Zamzami
TribunMedan
PEMBUNUHAN - Yunus (kiri) dan DF (kanan). Polisi menangkap Yunus, pembunuh DF, remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Yunus membunuh DF karena ingin menguasai sepeda motor milik korban. 

Dua hari pencarian oleh keluarga, warga, TNI, dan polisi akhirnya berujung pada penemuan jasad korban.

Kini Yunus telah diamankan di Mapolres Madina dan masih diperiksa secara intensif.

Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan, termasuk pencabulan, perampokan, dan pembunuhan.

Tragedi ini mengguncang hati warga Madina yang tak menyangka seorang remaja aktif dan ceria seperti Diva harus kehilangan nyawa dengan cara begitu kejam hanya karena motif jahat yang begitu dangkal.

Baca juga: Motif Syahrama Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Pelaku Sakit Hati Termakan Janji Manis Korban

Pelaku Akui Perbuatannya

Pelaku adalah Yunus (25) telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuhan Diva.

Sejauh ini Yunus masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madina.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, membenarkan pengakuan tersebut.

“Benar, seorang pria yang diamankan telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).

Penangkapan Yunus pun terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, tampak anggota polisi dan TNI harus hujan-hujanan saat memburu pelaku.

Yunus pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke dalam mobil patroli.

Langkah cepat aparat ini dilakukan untuk menghindari amukan massa yang sudah geram dengan perbuatan keji Yunus.

Warga setempat marah dan kecewa karena pelaku tega menghabisi nyawa DF, seorang gadis muda yang tengah bersiap menjadi bagian dari upacara sakral kemerdekaan.

Kini, Yunus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Madina.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved