Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim 7 Agustus

Pemeriksaan tes DNA terkait laporan terhadap selebgram Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
kolase/instagram/dok Wartakota
PERSELINGKUHAN - Lisa Mariana mengaku tak sabar hadapi sidang gugatan perdata pada Ridwan Kamil. 

Keputusan ini menandai bahwa narasi tunggal Lisa Mariana mengenai status anak tersebut kini resmi dipertanyakan secara yuridis.

Bukti yang Memperkuat Revelino

Majelis hakim mencatat beberapa bukti yang dianggap memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat status Revelino sebagai pihak berkepentingan langsung.

Pertama, terdapat bukti percakapan antara Lisa Mariana dan Revelino yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino.

Kedua, ada pengiriman foto kelahiran balita CA yang dikirim oleh Lisa Mariana kepada Revelino, yang diterima hakim sebagai bukti komunikasi personal mengenai identitas anak.

Terakhir, terdapat pernyataan terbuka dari Revelino sebagai ayah biologis yang disampaikan secara sah, memenuhi syarat legal standing untuk intervensi.

Lisa Mariana Tak Lagi Bisa Klaim Sepihak

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan integritas lembaga peradilan.

"Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian. Pengadilan tentu tidak akan membuka intervensi jika tidak melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga," ujar Muslim dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/7/2025).

Dengan diterimanya Revelino sebagai pihak intervensi, Lisa Mariana tidak dapat lagi mengeklaim sepihak Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anak yang disengketakan.

Pertanggungjawaban moral dan hukum Ridwan Kamil kini secara sah sedang diuji, bukan hanya berdasarkan asumsi.

Muslim menambahkan, bahwa gugatan Lisa Mariana selama ini didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa bukti kuat.

Dalam konteks hukum perdata, Muslim menjelaskan, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas obyek yang disengketakan.

"Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas obyek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima," tambah Muslim.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved