Potret Thalassemia di Aceh
Skrining sebelum Nikah Tak Bertentangan dengan Agama
KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh, mendukung pendapat dokter dan aktivis kesehatan
Larangan menikah sesama pembawa sifat thalassemia tidak bertentangan dengan ajaran agama, dan skrining ini sebetulnya sudah tercantum dalam Qanun Keluarga Sejahtera. Sayang, Qanun ini belum difasilitasi oleh Kemendagri.
KETUA Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Sibreh, mendukung pendapat dokter dan aktivis kesehatan yang menyarankan pentingnya skrining pranikah atau pemeriksaan thalassemia sebelum melangsungkan pernikahan. Menurut Abu Sibreh, saran tersebut perlu dipertimbangkan demi mewujudkan cita-cita membangun keluarga yang nyaman dan sejahtera.
“Saran dari dokter terkait agar jangan melangsungkan perkawinan di antara sesama pembawa sifat thalassemia itu sesuatu yang bagus, dan itu tidak bertentangan dengan ajaran agama dalam konsep pernikahan,” kata Abu Sibreh kepada Serambi, Jumat (24/10/2025).
Abu Sibreh juga mengungkapkan bahwa skrining pranikah ini sebenarnya sudah terakomodir dalam Qanun Keluarga Sejahtera. Namun sayangnya Qanun itu sudah 10 tahun lamanya tak kunjung difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di dalam Qanun Keluarga Sejahtera itu, salah satunya itu pranikah yang mencakup kepada beberapa rekomendasi. Termasuk bebas narkoba, bebas penyakit menular, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Abu Sibreh menekankan, skrining thalassemia bagi pasangan yang hendak menikah ini bukan bermakna pembawa sifat thalassemia tidak boleh menikah. Akan tetapi hal ini murni untuk menghindari penyakit turunan tersebut terus berkembang.
Untuk itu, ia menyarankan agar setiap orang tua atau keluarga membuat kesepakatan antara kedua belah pihak agar berkonsultasi dengan dokter sebelum proses lamaran. Langkah ini juga sebagai upaya agar tidak saling menyalahkan di kemudian hari.
“Dalam hal ini, pihak keluarga ketika sudah ada calon, kedua belah pihak lebih baik berkonsultasi dengan dokter. Apalagi keluarga memang sudah ada riwayat thalassemia. Jadi pencegahannya tidak lagi di tingkat KUA, karena kalau di KUA itu tahapannya sudah jauh dan sudah siap untuk menikah,” pungkasnya.
Jangan serahkan pada takdir
Founder Yayasan Darah untuk Aceh (YADUA), Nurjannah Husien, mengingatkan masyarakat dan pemerintah agar tidak menyerahkan kasus thalassemia pada takdir semata. Menurutnya, penyakit kelainan darah bawaan ini bisa dicegah dengan kesadaran diri untuk melakukan skrining sejak dini.
“Aceh harus bebas thalassemia, kita jangan langsung ‘udah lah, takdir Allah ini’ segala macam. Jangan, itu menyalahi. Untuk pencegahan kan udah diberikan,” tegas Nurjannah kepada Serambi.
Ia menjelaskan, thalassemia bukan penyakit menular, melainkan diturunkan dari kedua orang tua yang sama-sama membawa sifat pembawa gen tersebut. Karena itu, ia menilai deteksi dini dan skrining pranikah menjadi kunci agar generasi berikutnya terhindar dari risiko kelainan darah ini.
“Pembawa sifat thalassemia itu tidak berarti kiamat, tidak apa-apa, asal nanti menikahnya bukan dengan pembawa sifat thalassemia. Karena kalau menikah dengan pembawa sifat thalassemia, 25 persen dari keturunannya itu kemungkinan besar bakal terjadi thalassemia yang membutuhkan transfusi setiap bulan, seumur hidupnya,” ujarnya.
Untuk itu, YADUA kerap mengampanyekan pesan sederhana ‘Beware of Thalassemia Before You Pick Someone’ yang bermakna waspadai thalassemia sebelum memilih pasangan. “Karena ciri dari pembawa sifat thalassemia ini tidak terlihat. Makanya, coba cari dulu penyakit-penyakit darah yang ada di anak kita. Kalau anak kita ada masalah, misalnya ada pembawa sifat thalassemia, baru calon pasangan dari anak kita itu kita cek, kita skrining. Tapi kalau anak kita tidak ada, sebenarnya enggak apa-apa. Mau menikah dengan pembawa sifat thalassemia juga enggak apa-apa,” jelasnya.
“Karena jangan udah saling cinta, tiba-tiba terhalang karena thalassemia,” pungkas Nurjannah Husien.(ra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.