Breaking News

Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut respons dari 7 Bank Komersial terbesar di Indonesia yang setuju PPATK bekukan rekening dormant 

Selain itu, Agustya juga menegaskan bahwa pihak BRI terus memberikan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara bijak dan aman.

Edukasi ini mencakup pentingnya melakukan transaksi secara aktif dan rutin memantau aktivitas rekening agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang telah terblokir, BRI menyediakan layanan pemulihan di kantor cabang terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang diterapkan oleh PPATK guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurut Okki, rekening yang diblokir sementara hanya bisa diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses membuka blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat melakukannya dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu setelah proses pemblokiran dicabut.

Baca juga: Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening, Melonjak 100 Persen

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi, seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran lewat kanal digital, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

3. BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut mendukung langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," ujar Hendra.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved