Breaking News

Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut respons dari 7 Bank Komersial terbesar di Indonesia yang setuju PPATK bekukan rekening dormant 

Hendra menambahkan bahwa jika ada nasabah yang ingin membuka kembali rekening yang diblokir, BCA akan menjalankan proses sesuai dengan aturan dari PPATK.

Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant

Meski demikian, Hendra enggan mengungkapkan jumlah rekening dormant BCA yang sudah diblokir oleh PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," jelasnya.

4. Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK guna memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menjelaskan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi rekening dormant merujuk pada ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ashidiq.

Lebih lanjut, Ashidiq menyampaikan bahwa rekening Mandiri akan dianggap dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, kecuali pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini

5. BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) juga mendukung penuh kebijakan pemblokiran rekening dormant sesuai arahan PPATK.

Bank BJB berkomitmen untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku serta otoritas terkait.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang didasarkan pada prinsip mengenali nasabah.

Menurutnya, rekening akan dikategorikan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi debit, seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam rentang waktu tertentu, yakni 6 hingga 12 bulan, tergantung jenis produk yang digunakan.

"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,"  tuturnya.

Baca juga: Jeritan Warga hingga Nasib Penerima Bansos yang Rekeningnya Diblokir PPATK

6. CIMB Niaga

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan puluhan ribu rekening dormant sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P. Djajanegara.

"Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.

7. OK Bank

PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa sejak berdirinya, tercatat sekitar 2.000 rekening dormant.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved