PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank
Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa seluruh rekening dormant tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.
“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025).
Ivan mengatakan, penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara bersamaan melainkan melalui proses bertahap atau batch.
Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.
Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Baca juga: Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Cara membuka rekening dormant yang diblokir
Secara terpisah, sebelumnya Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Cerita Mahasiswa Nyaris Gagal Skripsi Gegara Rekening Diblokir PPATK, Terpaksa Jual Cincin |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan di Tengah Kebijakan Pemblokiran Rekening, Melonjak 100 Persen |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening oleh PPATK Bikin Resah Masyarakat, OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.