Breaking News

PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank

Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Rekening Anak Terblokir PPATK Tanpa Peringatan, Ini Penjelasan Bank. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif alias rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa seluruh rekening dormant tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan.

“Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya di Jakata, Selasa (5/8/2025).

Ivan mengatakan, penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara bersamaan melainkan melalui proses bertahap atau batch. 

Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai dilakukan, rekening dormant langsung dibuka kembali.

 Diketahui, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.

PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.

Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Baca juga: Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali

Cara membuka rekening dormant yang diblokir
 

Secara terpisah, sebelumnya Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved