Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: PT PIM Kembali Raih TJSL & CSR Awards 2025 Penghargaan Platinum dan Gold
KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).
“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa? Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Kedelapan ketua yayasan yang diperiksa sebagai berikut:
1. Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon.
2. Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.
Baca juga: KPK Duga Eks Direktur Pertamina Impor LNG Tanpa Persetujuan Komisaris
3. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.
4. Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan.
5. Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.
| Satgas PPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRA Rp 46,4 Miliar |
|
|---|
| 321 WNA Ditangkap Terkait Judi Online di Hayam Wuruk, 275 Jadi Tersangka, Uang Rp1,9 Miliar Disita |
|
|---|
| Peringati Hari Talasemia Sedunia, YDUA Kampanyekan ‘Melihat yang Selama Ini Tak Terlihat’ |
|
|---|
| Polres Aceh Barat Geledah DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB |
|
|---|
| Skandal Korupsi di China: Dua Eks Menteri Pertahanan Dihukum Mati dengan Penangguhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPK-menetapkan-dua-Anggota-DPR-RI-Heru-Gunawan-HG-dan-Satori-ST-sebagai-tersangka.jpg)