Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). 

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: PT PIM Kembali Raih TJSL & CSR Awards 2025 Penghargaan Platinum dan Gold

 

KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).

“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa? Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Kedelapan ketua yayasan yang diperiksa sebagai berikut:

1. Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon.

 2. Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.

Baca juga: KPK Duga Eks Direktur Pertamina Impor LNG Tanpa Persetujuan Komisaris

3. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.

4. Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan.

5. Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved