Breaking News

Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). 

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur

6. Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

7. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon.

8. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kab. Cirebon.

Budi mengatakan, hingga kini, yayasan yang diperiksa KPK hanya di wilayah Cirebon.

“Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perkara BI,” ujar dia.

KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.


Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.

Baca juga: VIDEO Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh dan Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan

Baca juga: Heboh Emas Muncul di Sungai Eufrat Saat Kerin, Ternyata Harapan Palsu

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Dorong Kemandirian Pangan Ibu Rumah Tangga

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved