Liputan Eksklusif Aceh
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa
Modus ini, kata Yusrizal, jika dibiarkan, dapat menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
"Korban bisa mengajukan restitusi melalui LPSK atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika ingin menuntut ganti rugi secara materiil maupun immateriil," jelasnya.
Dalam kasus seperti ini, lanjut Dr Yusrizal, korban disarankan melakukan langkah pelaporan sebagai berikut, segera mendatangi Polres atau Polda terdekat dengan membawa bukti transaksi, komunikasi, dan saksi.
Selanjutnya, memastikan mendapat nomor laporan polisi (LP) dan engawal perkembangan kasus melalui saluran resmi.
Menurut Dr. Yusrizal, rendahnya literasi hukum dan rasa hormat berlebihan terhadap simbol negara adalah faktor utama yang membuat masyarakat mudah tertipu.
"Kebanyakan masyarakat percaya pada figur yang tampil meyakinkan atau mengaku punya koneksi pejabat. Padahal, ini justru yang sering dimanfaatkan penipu," jelasnya.
Faktor ekonomi juga memainkan peran penting. Banyak korban tergiur janji pekerjaan atau keuntungan cepat, terutama di wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi.
Ia menyarankan agar aparat dan pemerintah daerah memperkuat edukasi hukum hingga ke desa-desa, melalui program penyuluhan hukum masyarakat, seperti community policing atau law awareness campaign.
Materi edukasi seharusnya menekankan pada hak masyarakat untuk memverifikasi identitas aparat, kemudian tidak ada pungutan liar dalam proses rekrutmen PNS, Polri, atau BNN dan cara melaporkan tindakan mencurigakan.
Baca juga: Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sebut Hilang Uang hingga Rp 170 Juta
Penambahan sanksi
Terkait penggunaan airsoft gun dan borgol oleh pelaku, Dr. Yusrizal menyebut perlunya pengawasan ketat terhadap penjualan atribut yang menyerupai perlengkapan aparat.
"Perlu ada sistem registrasi dan distribusi yang ketat untuk atribut milik negara. Penjualannya harus terbatas dan tercatat, bukan bebas seperti sekarang," tegasnya.
Ia juga mendorong revisi atau penambahan sanksi dalam peraturan perundang-undangan, agar penyalahgunaan simbol negara dapat dijerat lebih tegas.
Kasus IKN bukan hanya soal penipuan pribadi. Ini adalah peringatan keras bahwa simbol negara bisa disalahgunakan siapa saja bila tidak diawasi.
Menurut Dr. Yusrizal, upaya hukum harus diiringi edukasi, pengawasan, dan reformasi sistem perlindungan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menyalahgunakan citra institusi. Penegakan hukum harus kuat, dan masyarakat harus didukung untuk lebih cerdas secara hukum,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 Pindah ke Hotel Semarang
Bongkar Kasus Polisi Gadungan, Polres Aceh Utara Dapat Apresiasi Publik |
![]() |
---|
Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Sebut Hilang Uang hingga Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-foya |
![]() |
---|
Takut Didiskriminasi, Jadi Alasan Pengidap HIV Enggan Cek Kesehatan di Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus HIV di Banda Aceh Tinggi, ISAD: Perlu Ada Rehabilitasi Spiritual dan Psikologis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.