Kajian Islam

Hukum Makmum Baca Al Fatihah dan Waktu Membacanya Saat Shalat Berjamaah, Ini Penjelasan UAS

UAS mengatakan, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahas mengenai hukum membaca surah Al Fatihah bagi makmum saat shalat berjamaah.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
USTAD ABDUL SOMAD - Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal hukum makmum membaca surah Al fatihah dan waktu membacanya saat shalat berjamaah. 

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat," kata UAS masih dikutip dari tayangan video yang sama unggahan YouTube Nita Agustar.

Baca juga: Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.

Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.

Baca juga: Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved