Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal

Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Faisal Zamzami
kemenag.go.id
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK mencegah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

“Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20.000,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan, dari negosiasi tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Sehingga, kata KPK, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujarnya.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” sambungnya.  

Baca juga: Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Negara Rugi Lebih Rp 1 triliun

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Eks menag Yaqut dan Stafsus dicekal

Satu hari berselang, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu:

1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

2. Eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved