Breaking News

2 Pembunuh Aditya Warman Pimpinan Media Online di Bangka Ternyata Anak Buahnya, Ini Motif Pelaku

Kasus pembunuhan disertai perampokan terjadi di Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Kolase Bangkapos.com
PEMBUNUHAN DI PANGKALPINANG - Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman. Aditya Warman (48) dipukul tersangka Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) di bagian kepala bagian belakang. 

Namun pihaknya pun berharap Polda Bangka Belitung, dapat mengusut tuntas permasalahan kasus pembunuhan secara detail.

"Dari keluarga merasa ini banyak hal yang tidak kami pahami, sehingga abang kami bisa dibunuh. Termasuk kronologis karena pada kejadian hanya ada korban dan para pelaku, pihak keluarga tidak ada yang tahu. Berharap terjawab dapam konferensi pers ini, namun belum terjawab semuanya," jelasnya.

Dengan air mata berlinang dan suara bergetar menahan kesedihannya, Anto pun mengungkapkan kebingungannya terhadap kedua pelaku yang tega melakukan tindakan keji tersebut. 

Terlebih Hasan Basri diketahui bukanlah orang baru, dikarenakan merupakan penjaga kebun milik korban.

"Kami merasa abang kami adalah korban sedangkan dia yang memperkerjakan, artinya dia punya niat baik membantu orang lain. Namun orang ini jahat dan membunuh, ini yang membuat kami sangat sedih dan terpukul," tuturnya.

Dengan kejadian tragis yang dialami korban, Anto berharap kedua pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kami belum bertemu langsung dengan para pelaku, kami harap pelaku bisa dihukum mati karena mereka harus bertanggung jawab," ungkapnya. 

Mobil Aditya Warman di-DP Rp1,3 Juta

Polda Babel mengusut motif kasus pembunuhan dengan menghilangkan nyawa, Aditya Warman.

Pasca ditangkapnya Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34), dua terduga pelaku pembunuhan Aditya Warman menguak cerita baru.

Terungkap, motif penyebab kematian korban yang dilakukan duet antara Hasan dan Martin terungkap.

Hasan dan Martin tega menghabisi nyawa Aditya Warman karena kecanduan bermain game online.

Hal ini pun diungkapkan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, terkait motif dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

"Motifnya sampai dengan sekarang jni latar belakang kasus ini terjadi, hanya motif ekonomi yaitu judi online. Jadi yang bersangkutan (pelaku) candu judi online, jadi berpikir cara mendapatkan uang secara cepat dan sasaran mobil korban," ujar AKBP Rivai Arvan.

Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku usai melakukan aksi kejinya, nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban.

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.

Down payment atau uang muka ini lebih dikenal dengan sebutan DP. 

Jika membeli suatu barang dengan sistem kredit, maka down payment adalah syarat yang harus dipenuhi. 

Metode ini umum dilakukan oleh banyak orang untuk memudahkan pembelian suatu barang yang harganya relatif mahal.

"Untuk mobil pasti kita telusuri karena ini adalah salah satu bukti, meyakinkan motif ekonomi karena terjadi transaksi. Penadahnya, kita jadikan saksi untuk menguatkan motif," tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait handphone kedua pelaku guna mencari motif lain, Rivai Arvan memastikan telah melakukan prosedur penyelidikan dengan tepat.

"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," ungkapnya.

Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).

"Saya selaku Kapolda mengutuk apa yang dilakukan pelaku, Ini akan tindak tegas kejahatan yang meresahkan," ujar Irjen Pol Hendro Pandowo.

Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Selain itu Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga di berikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya. (*)

Baca juga: Tim Pengawas Mabesad Cek Progres Pembangunan Jembatan TMMD Kodim Aceh Singkil 

Baca juga: Sosok Brigpol RK, Jual Narkoba Bersama Istri Siri, 10,59 Gram Sabu dan 1 Butir Pil Ekstasi Disita

Baca juga: DPC Partai Gerindra Kota Banda Aceh Bagi-Bagi Bendera Merah Putih di Jalan Raya dan ke Rumah Warga

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Aditya Warman Sering Diperlakukan Baik oleh Korban, Dikasih Baju hingga Kerjaan, https://batam.tribunnews.com/2025/08/14/pelaku-pembunuhan-aditya-warman-sering-diperlakukan-baik-oleh-korban-dikasih-baju-hingga-kerjaan?page=all.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved