Berita Aceh Tamiang

Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
kompas.com
ILUSTRASI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025). Keduanya merupakan T Yusni dan Mursil yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.  

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025).

Keduanya merupakan T Yusni dan Mursil yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Seperti diketahui, Mursil adalah mantan Bupati Aceh Tamiang

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024.

Selanjutnya Kejari Aceh Tamiang menerbitkan surat pelaksanaan putusan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.8.14

Dalam putusan itu disebutkan T Yusni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp900.000.000.

Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS Divonis Bebas

Sementara Mursil dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp90.000.000. 

Kabulkan Kasasi JPU, MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS

Sebelumnya atau Kamis, 19 Desember 2024, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H Mursil selaku mantan bupati Aceh Tamiang dan Tengku Yusni yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

 Pembatalan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut tertuang Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024 dan Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan, dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah telah melakukan praktik tindak pidanan korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Baca juga: Memetik Pelajaran dari Kasus Mursil

Untuk terdakwa T Yusni Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved