Berita Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Mulai Ajukan Kebutuhan Formasi ke Kemenpan RB untuk PPPK Parah Waktu
Sedangkan pengusulan kebutuhan formasi ini merupakan langkah awal sebelum keluarnya Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, Jumat (15/8/2025), menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya didatangi para honorer R3 dan honorer R4.
Honorer R3 yang mengikuti ujian PPPK tahap I di Lhokseumawe berjumlah 464 orang.
Sedangkan honorer R4 yang yang mengukuti ujian PPPK tahap II di Lhokseumawe berjumlah 275 orang.
Di mana para honorer R3 mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe mau mengusulkan penetapan NIP PPPK paruh waktu bagi mereka.
Sedangkan para honorer R4 mengharapkan agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca juga: 8.000 Honorer di Aceh Utara Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu
Setelah menerima keluhan honorer, maka Politisi Partai Aceh tersebut langsung memanggil pihak BKPSDM Lhokseumawe.
Kemudian sesuai Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi tentang pengusulan paruh waktu, maka berpeluang kalau para honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuam daerah.
Didasari uraian diatas, maka Faisal pun menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi agar bisa diusulkan NIP PPPK paruh waktu bagi honorer R3 dan pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu.
"Tapi pastinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kota Lhokseumawe dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," pungkas Faisal.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan sistem waktu kerja tidak penuh (part-time), sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja yang dibuat antara instansi pemerintah dengan pegawai tersebut.
Baca juga: Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
Secara umum PPPK adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Paruh waktu berarti jam kerja pegawai lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu (full-time), biasanya kurang dari 40 jam per minggu.
Jadi, PPPK paruh waktu merujuk pada pegawai ASN non-PNS yang bekerja dengan kontrak dan beban jam kerja terbatas, serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian kerja, meskipun tidak penuh seperti PPPK biasa (full-time). (*)
AJI Lhokseumawe Gelar Edukasi Jurnalistik Dasar untuk Mahasiswa |
![]() |
---|
Pansel Umumkan Hasil Seleksi Lelang Jabatan |
![]() |
---|
Hadapi Era Post-Truth, AJI Lhokseumawe Bekali Mahasiswa dengan Jurnalistik Dasar |
![]() |
---|
Akademisi Harap Kapolda Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Syariat Islam |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Resmikan Portal Informasi Terpadu, Ini Tujuan dan Manfaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.