Rabu, 17 Juni 2026

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru

Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula ditutup 20 Agustus, kini resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

SERAMBINEWS.COM - PPPK Paruh Waktu 2025 juga menjadi kesempatan bagi pegaawai non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi ASN.

Ini termasuk bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 maupun PPPK 2024.

Pegawai non-ASN yang inigin menjadi PPPK Paruh Waktu akan melewati beberapa tahapan. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seleksi kali ini merupakan program yang menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Ribuan non-ASN saat ini sedang menantikan adanya kepastian dari pemerintah agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh.

Dengan adanya seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis?

Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang semula ditutup 20 Agustus, kini resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 mendatang.

Kabar gembira ini diumumkan langsung Kementerian PANRB melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini.

Perpanjangan diberikan agar proses pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan dapat dituntaskan, sekaligus memberi waktu instansi menyesuaikan kebutuhan formasi.

Perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu 2025 sudah tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut disampaikan jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin nanti lho.

Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2025 Ditutup, Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: semula 7-20 Agustus 2025, menjadi 7-25 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21-30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus-4 September 2025.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus-1 September 2025, menjadi 27 Agustus-6 September 2025.

4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-15 September 2025, menjadi 28 Agustus-15 September 2025.

5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-20 September 2025, menjadi 28 Agustus-20 September 2025.

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-30 September 2025, menjadi 28 Agustus-30 September 2025.

Baca juga: Bupati Nagan Raya TRK Usul 2.290 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Khusus untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

4. Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

5. Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

 

 

Dua Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Honorer dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Kabar penting bagi para tenaga honorer terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Perlu diketahui, selain SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), terdapat satu dokumen lain yang wajib dipenuhi oleh calon peserta P3K Paruh Waktu pada saat pengusulan.

Informasi ini sangat krusial mengingat waktu pengusulan hanya tinggal hitungan jam menjelang penutupan.

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu telah dibuka sejak 7 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Peserta yang memenuhi kriteria dengan kode kelulusan R1, R2, R3, R4, dan R5 akan diprioritaskan untuk diangkat sesuai aturan pemerintah.

 
Dokumen yang Wajib Disiapkan

Diketahui, terdapat dua dokumen utama yang wajib disertakan oleh para honorer saat pengusulan, yaitu:

- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)

Dokumen ini menjadi syarat utama sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengusulan.

Slip Gaji Terakhir

Slip gaji terakhir dari lembaga masing-masing honorer wajib dilampirkan.

Slip gaji ini memiliki dua fungsi penting:

- Mencegah munculnya honorer siluman dengan mencocokkan data aktual di lapangan.

- Membuktikan loyalitas dan kinerja honorer, meski dengan gaji yang relatif kecil.

Setelah tahap pengusulan selesai, dokumen yang masuk akan diverifikasi sebelum memasuki proses penetapan kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB.

Dengan demikian, setiap berkas yang diserahkan harus benar-benar lengkap dan valid agar tidak menimbulkan kendala di tahap berikutnya.

 
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang belum diusulkan, segera persiapkan kedua dokumen tersebut agar proses pengusulan berjalan lancar. (*)

Baca juga: Aceh Jaya Usul 943 Formasi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Buka Turnamen Piala Menpora U-15 Regional Aceh, Armia Pahmi Ingatkan Sportivitas dan Prestasi

Baca juga: Kemenpan-RB Perpanjang Tenggat Waktu Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Terbaru

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved