Tak Setuju Cambuk Dipindah ke LP, Mahasiswa Lancarkan Aksi ke Kantor DPR Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat Islam melancarkan aksi di depan Kantor DPRA, Banda Aceh, Rabu (18/4/2018)

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat Islam melancarkan aksi di depan Kantor DPRA, Banda Aceh, Rabu (18/4/2018).

Dalam aksinya mahasiswa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, di mana prosesi hukuman cambuk dipindahkan ke dalam lembaga masyarakat (LP).

Baca: Jubir Pemerintah Aceh: Kontroversi Pergub Cambuk di LP Karena belum Disosialisasikan

Baca: Pergub ‘Cambuk di LP’ Ditanggapi Prokontra

Baca: Tolak Pergub Cambuk di LP, Ormas Islam Rencanakan Gelar Aksi di Banda Aceh, Ini Jadwalnya

"Beberapa hari ini kita baca berita yang mengejutkan, yaitu keputusan Gubernur Aceh yang telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018, yaitu hukuman cambuk dialih ke dalam LP, apakah anda terima saudara?," kata penanggung jawab aksi, Rizal Fahmi.

Dalam aksinya mahasiswa menyikapi, kebijakan Gubernur Aceh tersebut tidak tepat.

"Apakah saudara rela syariat Islam ditelanjangi? Apakah mau jika hukuman cambuk dipindah ke LP," teriak Rizal Fahmi.

Baca: Cambuk tak Pengaruhi Investasi

Baca: Kadis Syariat Islam Bilang Pergub “Cambuk di LP” tak Bertentangan dengan Qanun, Ini Isi Keduanya

Baca: Anggota DPRA Ini Setuju Gubernur Aceh Alihkan Uqubat Cambuk dari Masjid ke LP, Ini 3 Alasannya

Dia menyebutkan, mahasiswa menolak tegas rencana pemindahan pelaksanaan uqubat cambuk ke dalam LP sebagaimana disebut dalam Pergub Aceh itu.

"Kita tolak tegas, kita ingin cambuk tetap dilakukan seperti selama ini, tidak ke dalam LP," pungkasnya.

Amatan Serambinews.com, peserta aksi terdiri atas laki-laki dan perempuan.

Halaman
12

Berita Terkini