Hakim Sarankan Irwandi dan Tiyong Berdamai, Ini Jawaban Masing-Masing Kuasa Hukumnya

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (tiga dari kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019).

Hakim Sarankan Irwandi dan Tiyong Berdamai, Ini Jawaban Masing-Masing Kuasa Hukumnya

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Permohonan gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah mulai disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019).

Irwandi menggugat ketiga rekannya itu karena dianggap sudah menyalahi aturan dan mekanisme partai dengan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen yang menetapkan Tiyong sebagai Ketum DPP PNA menggantikan Irwandi.

Tiyong merupakan mantan pengurus sekaligus kader PNA yang sudah dipecat Irwandi. Sedangkan Miswar merupakan sekretaris jenderal PNA yang diberhentikan Irwandi. Sementara Irwansyah masih menjabat Ketua Majelis Tinggi PNA.

Irwandi menilai pelaksanaan KLB tidak sah sehingga menggugatnya ke pengadilan. Sidang itu dipimpin Nendi Rusnedi SH didampingi dua hakim anggota Elviyanti Putri SH MH dan Sayed Kadhimsyah SH.

T Adnan Dilantik Jadi Sekda Lhokseumawe, Ini Harapan Wali Kota

Pengelola Inkubator Bisnis Unimal Magang ke Finlandia, Ini Kegiatan Selama Enam Hari

Gayo Bies Kopi Raih Penghargaan Gourmet Coffee dari Paris di Ajang TEI 2019

Sebelum persidangan dilaksanakan, majelis hakim menyarankan kepada kuas ahukum penggugat dan tergugat untuk menumpuh jalan damai dalam menyelesaikan kisruh PNA.

“Sebelum gugatan ini dibacakan, apakah akan dilakukan upaya perdamaian,” kata ketua majelis Nendi Rusnedi SH kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II.

Kuasa Hukum Penggugat, Haspan Yusuf Ritonga SH MH pada intinya menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang melakukan perdamaian. “Tidak ada yang tidak mungkin untuk dilakukan,” katanya.

Sementara kuasa tergugat I dan tergugat II, Kamuruddin SH dan Kasibuan Daulay SH menolak untuk melakukan perdamaian. Alasannya, karena Irwandi tidak bisa ditemui atau dihadirkan ke muka persidangan.

“Kita tidak mungkin melakukan perdamaian, karena prinsipal dari Penggugat tidak bisa dijumpai. Sebagaimana kita ketahui Pak Irwandi ditahan di rutan KPK, tidak mungkin kita hadirkan ke persidangan,” kata Kamaruddin.

Sedangkan jawaban dari tergugat III tidak bisa diperoleh karena tidak hadir ke persidangan. Karena dari dua kuas ahukum tergugat tadi tidak mau berdamai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan dari Penggugat.(*)    

Anggota DPRK Aceh Selatan Bantah Tuduhan Terciduk Bersama PSK di Hotel

Warga Pasie Raya Keluhkan Kondisi Jalan Lintas Kecamatan yang Berdebu

Berita Terkini