Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Iya saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keterangan dari Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar, uang hasil menjual M kepada pria hidung belang di bagi dua oleh pelaku dengan korban.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Jika sebelumnya pelaku mengaku mengumpulkan uang untuk modal nikah, nyatanya uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Indrawan akan bertindak sebagai mucikari M dan mengantarkan pacarnya ke rumah pelanggan.
Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu.
Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terang M.
AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, awalnya korban takut untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian karena sempat diancam oleh pelaku.
Namun karena tak tahan terus berada di bawah tekanan, M pun akhirnya melaporkan perlakuan Indrawan ke Mapolsek Terbanggi Besar pada 19 November 2019.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.