Berulang Kali Dicabuli, Siswi SMP Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang dengan Dalih Kumpul Biaya Nikah

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjualan anak di Medan

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban, juga kaos milik pelaku Indrawan.

(Sosok.id/Tata Lugas Nastiti)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Berdalih Kumpulkan Biaya Nikah, Siswi SMP Dijual Pacar Sendiri Rp 200 Ribu ke Pria Hidung Belang

Berita Terkini