"Sebelumnya Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukankoordinasi dengan Dubes Kamboja, untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) siang ini melakukan tindakan pendeportasian terhadap Chum Sreyphalla asal Kamboja ini.(*)
• TA Khalid Tampung Keluhan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)
• Rendahnya Harga Beli TBS, Pimpinan Dewan Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit
• Gelora Aceh Besar Serahkan SK untuk 15 Dewan Pengurus Kecamatan