Berita Subulussalam

Mereka yang Mengaku Terjebak Kasus Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH.

Sebelumnya, Selasa (19/11/2029) lalu, Jufril ST Kasie pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Kota Subulussalam kepada Serambinews.com juga mengaku namanya tercatut dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai PPTK. Selain itu, tandatangan Jufril di SPM juga dipastikan dipalsukan oleh pelaku proyek fiktif.

Diakui, semula ada oknum rekanan yang datang kepadanya untuk meminta tandatangan. Namun, Jufril menolak lantaran sepengetahuannya dia belum memiliki SK sebagai PPTK di kegiatan itu.

Jufril menambahkan, oknum rekanan yang datang itu membawa DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Jufril mengaku menolak menandatangani SPM tersebut selain belum ada proses termasuk Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO), dia juga belum tercatat sebagai PPTK.

“Intinya, saya pastikan tandatangan saya dipalsukan. Memang ada orang yang datang menemui saya, dia bilang kalau saya PPTK sudah disetujui kadis, namun saya tolak karena merasa tidak ada SK untuk menjadi PPTK kegiatan terkait, anehnya belakangan rupanya uangnya cair,” ujar Jufril.

Musim Kemarau, Dandim Abdya Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Jufril mengaku heran mengapa bisa ada tandatangannya tercantum di SPM termasuk namanya yang dicatut sebagai PPTK. Menurut Jufril, ada dua tandatangannya yang tertera di SPM penarikan uang proyek fiktif. Sementara tiga paket proyek fiktif lainnya tidak dibubuhi tandatangan namun uangnya cair. Ini pula yang membuat Jufril semakin heran lantaran mengapa dana bisa cair tanpa ada tandatangan PPTK.

Biasanya, kata Jufril mekanisme pencairan dana proyek harus melalui sejumlah tahapan seperti pengecekan ke lapangan atau verifikasi disebut Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO), Surat Penyediaan Dana (SPD) lalu Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pengantar dari BPKD ke bank. Nah, hal ini diduga ada yang terlewatkan yakni FHO, SPD dan kalaupun dilakukan diyakini ada pemalsuan dokumen.

Penelusuran Serambinews.com di lapangan, selain lima paket proyek yang dananya sudah ditarik sebelum masuk DPA tersebut, ternyata sempat ada sejumlah nama pekerjaan dalam deretan kegiatan fiktif. Meski belakangan kabarnya pekerjaan tersebut ada yang tidak sempat ditarik.

32 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Thailand, MPO Aceh Kirim Surat ke Presiden, Ini Isinya 

Keuchik Diperintahkan Data Rumah Warga Miskin dengan Akurat

Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Matanglumpang Dua Bireuen, Kini Lampu untuk Dua Arah Padam

Umumnya, paket proyek yang fiktif tersebut bernama pembangunan Jalan Kecamatan Longkib dan pembangunan Jalan Kecamatan Rundeng. Sesuai prosedur, jika tidak ada di DPA induk tidak bisa keluar di system namun hal ini bisa diakali oleh pelaku. Sejatinya paket yang akan diajukan harus filter, mulai kontrak, verifikasi data baru bisa ke keuangan namun ini dapat terlampaui.

Sumber menambahkan, kasus proyek fiktif ini bermula DPA bodong atau kegiatan yang dinamai penumpang gelap. Muaranya lanjut kegiatan hingga berakhir fiktif. Belakangan lantaran dinilai bodong alias penumpang gelap, TAPK menghapus kegiatan padahal uangnya sudah ditarik.

”Kegiatannya dihapus kaena dianggap ‘penumpang gelap’ tapi walau dihapus uangnya sudah ditarik,” ungkap sumber

Lebih jauh dibeberkan, meski sempat dihapus beberapa waktu lalu entah mengapa muncul kembali kegiatan serupa di perubahan APBK lalu. Padahal, lanjt sumber, uangnya sudah ditarik sebelumnya jauh sebelum DPA muncul.

”Pertanyaannya mengapa muncul lagi di perubahan karena uangnya sudah ditarik. Sebelum keluar SPM setelah ada FHO. Seharusnya, SPM baru bisa terbit jika kegiatan tercantum di DPA. Nah, untuk mengakali ini ada upaya membawa orang honorer,” pungkas sumber

Ujian CPNS di Lhokseumawe Tuntas, Ini Jumlah Peserta yang Penuhi Passing Grade

Nada WNI Eks ISIS Menangis Ingin Pulang ke Indonesia: Ayah Bawa Saya ke Suriah untuk Bergabung ISIS

VIDEO - Melihat Lebih Dekat Taman Bustanul Salatin Banda Aceh, Spot Wisata & Bermain keluarga

Dibeberkan pula sejumlah lokasi paket yang fiktif yakni di Desa Bangun Sari, Lae Saga, Panglima Saman, Suka Makmur, Panglima Saman, Panglima Saman. Lalu ada pula pembangunan jalan Kecamatan Rundeng (tidak disebutkan spesifik) namun lokasi di Desa Dah (Uruk arah sengkawil simelengleng) atau dekat Dah pekan. Kemudian di Sepadan, Harapan Baru. Selanjutnya di Kecamatan Longkib dan di Kecamatan Penanggalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Subulussalam kini melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) setempat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2020).

Kajari Mhd Alinafiah yang dikonfirmasi Serambinews.com via pesan whatsapp masih irit memberikan keterangan. Alasannya, karena perkara ini masih tahap penyelidikan atau lidik. Sejauh ini, kata Kajari Mhd Alinafiah, timnya masih melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan, untuk ditingkatkn ke penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini