"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Penerbitan SE itu diumumkan sendiri oleh Doni Monardo.
Melalui surat tersebut, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ungkap Doni di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
• Polisi Mekkah Tangkap 13 Warga, Ini Tuduhannya
• DPR Usul Dicetak Uang Baru Rp 600 Triliun, Begini Respons BI
Kemudian, juga ada yang membuat masyarakat kebingungan yakni soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
"Saya Tegaskan.
Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik.
Artinya Mudik Dilarang.
• Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Ketua serta Anggota Dewan Pengawas KPK
• Sadis, ABK Indonesia Meninggal di Kapal Nelayan China, Mayatnya Dibuang ke Laut
Titik! Saya tegaskan sekali lagi.
Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tegas Doni.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali mengoperasikan semua moda transportasi.
• Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum
• Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong