Berita Abdya

Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasni Roudhah Wahyuni, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh diminta keterangan oleh majelis hakim PN Blangpidie, Abdya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi korban, Selasa (6/10/2020), kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank BUMN di Blangpidie.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (6/10/2020) siang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27).

Sidang ketiga dengan agenda masih pemeriksaan saksi korban itu dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.

Seperti sidang pertama dan kedua, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.

Perempuan bersuami yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui teleconference (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Sidang Kasus Vina Abdya Sepi Pengunjung, Ini Jadwal Sidang Berikutnya

VIDEO Anggota DPRK Aceh Barat Daya Mengaku Tergiur Janji Vina. Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan

Vina Ambil Setoran ke Rumah Korban

Ke ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH, dan Iswandi SH MH.

Satu orang penasehat hukum lainnya yakni, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang tadi siang, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima orang saksi.

Kelima saksi korban itu adalah Hasrul alias H Asrol warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, dan Hasni Roudah Wahyuni, warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh.

Lalu, Dalin warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Khairul Rizki warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan Rizky Mulyadi warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.

Ini Rincian 14 Senat IAIN Lhokseumawe Penilai Proses Penjaringan Balon Rektor Periode 2021-2025

Pegawai Positif Covid-19, PN Simpang Tiga Redelong Tunda Persidangan Selama Dua Pekan

Tanah Hibah Eks Kapolres Aceh Selatan Ini Mulai Dibangun Pesantren, Tgk Amran Letakkan Batu Pertama

Sebelum diperiksa oleh majelis hakim, kelima saksi korban menyatakan bersedia disumpah sesuai dengan agama Islam.

Hasrul alias H Asrol mendapat kesempatan pertama, kemudian disusul oleh Hasni Roudhah Wahyuni. Pemeriksaan dua saksi sampai waktu Shalat Zuhur.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB atau molor dari waktu disepakati sebelumnya pada pukul 10.00 WIB.

Ketika memeriksa saksi korban, majelis hakim sempat dua kali memarahi atau menegur keras terdakwa Vina.

Soalnya, dari layar monitor tampak terdakwa yang berada di Lapas tidak fokus mengikuti jalannya persidangan.

Nova Iriansyah Minta Percepatan Penyusunan Program Investasi Prioritas Strategis untuk Aceh

Gugus Tugas Covid-19 Subulussalam: Waspada Penyebaran Corona Melalui Transmisi Lokal

Sehari Setelah Menikah, Pasangan Pengantin Baru Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

“Dari tadi, saudara (terdakwa) tak siap-siap mengikuti sidang. Saat sidang dimulai, saudara asyik bicara dengan orang di sebelah," tegas Hakim Ketua Zulkarnain SH MH yang juga Ketua PN Blangpidie.

"Siapa di sebelah saudara, ada suami saudara di situ. Hargailah majelis ini, saudara agar mengikuti sidang ini dengan baik,” tandas Hakim Ketua Zulkarnain SH MH.

Tidak lama kemudian, terdakwa Vina seperti terlihat di layar monitor membakai jilbab warna abu-abu itu kembali terlihat kurang serius mengikuti jalan sidang, sehingga dimarahi lagi oleh Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH.

“Betul dikatakan pimpinan sidang tadi, saudara kami minta serius mengikuti jalannya sidang ini,” tegas Muhammad Kasim yang juga Wakil Ketua PN Blangpidie itu.

Dalam pemeriksaan majelis hakim, saksi korban Hasrul mengaku mengenali terdakwa Vina, malah sudah dianggap sebagai keluarga.

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Selat Malaka Bagian Utara Hingga Tiga Hari ke Depan

VIDEO - Pria Siram Susu ke Penjaga Tol, Ini Persoalannya Hingga Dikecam Netizen

Bak Peri di Sungai Ciliwung, Ini 5 Pemotretan Tissa Biani Tampil Mewah dan Memesona

Pada bulan Maret lalu, ungkap Hasrul, sambil menangis Vina meminta uang yang dikatakan untuk memenuhi target yang dibebankan pihak bank, jika target tak terpenuhi akan dipindahkan ke Sinabang.

Pada 18 Maret 2020, saksi Hasrul menyerahkan uang sejumlah Rp 400 juta sekaligus yang diambil ke rumahnya.

Hasrul percaya karena Vina sebagai karyawan bank BUMN datang ke rumah korban dengan pakaian seragam dinas, membawa mesin gesek penyetoran uang dan didampingi karyawan lain bank tersebut.

Uang sejumlah Rp 400 juta itu diserahkan dengan janji dikembalikan satu bulan. “Satu bulan lebih kemudian, saya tanya, dijawab Vina akan dikembalikan seluruhnya bulan Juli 2020,” kata Hasrul yang dikenal sebagai pedagang semen ini.

Menjawab hakim, saksi korban Hasrul mengaku menerima uang dari Vina Rp 22 juta, bukan bunga, melainkan hadiah dari pimpinan bank yang akan pindah tugas. Uang tersebut ia tambah sedikit untuk membeli sepeda motor Honda Scopy.

Vidcon dengan Kemenko Maritim, Bupati Aceh Singkil Minta Tim Pusat Cek Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protokol Kesehatan

Alhamdulillah, 32 Orang Nakes RSUD Langsa Sembuh dari Covid-19, Kembali Aktif Bekerja Mulai Hari Ini

Selain itu, saksi korban juga mengaku menerima 50 gram emas yang dikatakan sebagai hadiah dari Vina.

Emas tersebut akhirnya dijual di Banda Aceh seharga Rp 40.500.000 karena terdesak uang untuk menebus semen.

Sementara uang yang diserahkan ke Vina Rp 400 juta tak kunjung dikembalikan sampai yang bersangkutan tidak lagi berada di Blangpidie pada Juli lalu.

Sementara saksi korban, Hasni Roudhah Wahyuni ketika diminta keterangan majelis hakim mengaku kenal dengan terdakwa sejak sama-sama menjadi karyawati bank BUMN tersebut.

Pertemanan itu berlanjut setelah saksi keluar dari bank itu, kemudian membantu orangtua mengelola sebuah usaha.

Banyak Kegiatan Kampus Tak Terlaksana

Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protkes Covid-19, Ini Tugas dan Wewenangnya

Aplikasi Tamiang Pande Diluncurkan, Guru dan Siswa Kini Mudah Berinteraksi tanpa Harus Tatap Muka

Saksi korban menjelaskan, uang terkumpul dari Senin sampai Kamis disetor ke bank. Lalu, mendapat tawaran dari terdakwa Vina yaitu layanan Pick-Up Service, yaitu layanan pengambilan atau penjemputan uang tunai.

Sejak Februari 2020, terdakwa Vina menjemput uang ke rumah saksi Hasni (sering pada hari Sabtu), didampingi karyawati lain dari bank BUMN tersebut dengan membawa mesin gesek penyetoran uang ke dalam 'rekening penampungan’.

Saksi Hasni mengaku, layanan pick-up memudahkan dalam transaksi, juga membantu Vina untuk memenuhi target pengumpulan uang nasabah.

Beberapa bulan awal, dikatakan saksi, tidak ada masalah karena jika saksi memerlukan uang untuk penebusan barang, bisa dipenuhi Vina.

Masalah muncul bulan Juli 2020, karena uang diminta tidak ada lagi sejumlah Rp 700 juta.

Disorot di Medsos, Ini Penjelasan DPR Soal Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi

Cuma Begini Doang di Depan Kamera, Video Pria Ini Ditonton Sampai 25 Juta

Inovasi Speaker Terbaru di Akhir Tahun 2020

Saat itu, diketahui Vina tidak berada di Blangpidie, tapi pergi mengunjungi mertuanya di Padang. Uang sebanyak Rp 700 belum kembali hingga sekarang ini.

Pemeriksaan tiga saksi korban lainnya, Dalin, Khairul Rizki, dan Rizky Mulyadi, dimulai setelah Shalat Zuhur hingga berakhir sekitar pukul 15.35 WIB.

Terungkap dalam persidangan, kerugian ketiga saksi korban antara ratusan juta rupiah hingga tujuh ratusan juta rupiah.

Dari enam saksi korban yang dipanggil JPU, satu saksi korban tidak hadir tanpa kabar, yaitu Syahrul, warga Pasar Kecamatan Blangpidie.

Dalam sidang Rabu lalu, saksi korban Syahrul terlambat hadir, namun sempat disumpah pada sore hari, untuk memberikan kesaksian.

Ambulans Bawa Pasien Covid Bener Meriah Kecelakaan di Pidie, Ibu Hamil 9 Bulan Dibawa Kabur Keluarga

Semangat Mubarok Menghidupi Keluarga, Tak Pernah Mengeluh dengan Kondisi Tubuh  

Dua Nelayan Hilang Belum Ditemukan  

Setelah disumpah, Syahrul minta izin keluar sebentar, namun ketika kembali jadwal sidang sudah berakhir.

Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan pada Rabu (7/10/2020) besok. Agenda masih periksaan saksi-saksi korban.

Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu, harus memeriksa 21 saksi korban.

Hingga berakhir sidang ketiga, Selasa sore, tadi majelis hakim telah memeriksa 10 saksi korban.

Ambulans Bawa Pasien Covid-19 Kecelakaan di Pidie, Pasien Corona Hamil 9 Bulan Dibawa Kabur Keluarga

Perang Armenia-Azerbaijan Bisa Berpotensi Jadi Perang Dunia III, Ini Buktinya

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Keuramat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian yang dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.

Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta, dan Rp 700 juta, serta tertinggi Rp 2,4 miliar.

Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.(*)

Berita Terkini