SERAMBINEWS.COM - Pengemis punya tabungan seratusan juta hingga terima kasih Nova Iriansyah kepada Irwandi Yusuf saat dilantik sebagai Gubernur Aceh merupakan berita populer Serambinews.com dalam satu minggu terakhir.
Pembaca Serambinews.com yang setia, berikut adalah rangkuman berita populer dari kanal Nanggroe dalam sepekan terakhir.
Terhitung sejak 2 November 2020 hingga 8 November 2020.
Berita pertama yang cukup menarik perhatian pembaca adalah tentang pengemis abang adik yang memiliki tabungan sebanyak seratusan juta di bank.
Saat dirazia oleh petugas, keduanya mengantongi uang senilar Rp 5 juta rupiah.
Informasi selanjutnya yang juga tak kalah menarik perhatian pembaca ialah kasus M Kasen yang dituntut hukuman mati karena otaki penyelundupan 45 Kg sabu ke Aceh, sementara rekannya dipidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Jalan di Kecamatan Luengbata Diperbaiki, Sofyan Helmi Apresiasi Respon Cepat Pemko Banda Aceh
Baca juga: Tim Gabungan Garuk 3 Pasangan Khalwat Dari 2 Hotel & Ada Pesta Miras di Tugu Taman Ratu Safiatuddin
Disusul berita-berita lainnya yakni pasutri di Aceh Besar yang bercerai gegara game chip domino, kasus suami bunuh mantan istri di Gayo Lues, rumah keluarga almarhum Rangga yang hampir selesai dibangun, hingga 6000 kendaraan pindah ke Aceh.
Berikut adalah 10 rangkuman berita populer dari kanal Nanggroe dalam sepekan terakhir.
1. Pengemis Abang Adik Ini Punya Tabungan Seratusan Juta di Bank, Kantongi Uang Rp 5 Juta Saat Dirazia
Dua orang abang beradik yang menjadi pengemis di Kabupaten Aceh Tenggara ternyata pengemis 'tajir'.
Pasalnya, kedua pengemis itu ternyata memiliki tabungan di sebuah bank mencapai seratusan juta rupiah.
"Kita mengamankan dua pengemis abang beradik yang akrab disapa Dona dan Doni."
Demikian kata Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Kata Kasatpol PP Tenggara, kedua pengemis itu dilaporkan masyarakat pakaiannya sudah kumuh dan koyak.
Setiap saat berkeliaran di Kota Kutacane untuk meminta duit kepada pengguna jalan maupun perorangan.
Lalu, Satpol PP Aceh Tenggara yang sedang melakukan patroli menemui kedua pengemis tersebut.
Kemudian memandikan mereka untuk membersihkan tubuh di Sungai.
Ternyata, saat dimandikan di sungai itu, petugas menemukan uang Rp 5 juta lebih.
Selengkapnya baca disini.
Baca juga: Semangat Gotong-goyong dan Kekeluargaan Bangkit Kembali di Samadua, Aceh Selatan, Begini Suasananya
2. Otaki Penyeludupan 45 Kg Sabu ke Aceh, M Kasem Dituntut Mati, 4 Rekannya Pidana Penjara Seumur Hidup
M Kasem, otak pelaku penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan dalam sidang penuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (5/11/2020).
Sedangkan, empat terdakwa lainnya yakni Basri, Aji, Teja, dan Junaidi, keempatnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Para terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (5/11/2020), mengatakan, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung dan Kejati Aceh.
“Kita telah melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Idi secara professional,” ungkap Ivan.
Untuk terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting sebagai orang yang bertugas mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.
Sebelumnya, papar Ivan, perkara ini dilimpahkan dari Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur pada 6 Agustus 2020 lalu.
Selengkapnya baca di link ini.
3. Aduh! Gara-gara Game Chip Domino, Tiga Pasutri di Aceh Besar Bercerai, Gugatan dari Istri
Mahkamah Syariyah Jantho, dalam tiga bulan terakhir, menangani perkara tiga rumah tangga yang menggugat perceraian.
Ironisnya, gugatan cerai istri kepada kepada suami itu dipicu gara-gara tergugat (suami) kecanduan bermain game high domino menggunakan chip.
"Kita telah menangani tiga perkara gugatan perceraian dari istri akibat suami kecanduan bermain game high domino sehingga membeli chip domino."
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Kata Siti Salwa, tiga rumah tangga bubar alias bercerai gara-gara suami (tergugat) malas bekerja.
Mereka asyik atau kecanduan bermain game high domino dan banyak menghabiskan uang untuk membeli rutin chip domino.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho merincikan, tiga pasangan bercerai akibat chip domino yakni dua pasangan rumah tangga dari Kecamatan Montasik dan satu pasangan dari Kecamatan Seulimeum.
Berita lengkapnya klik disini.
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ini Curahan Hati Putri Aa Gatot, Suci Patia
4. Kasus Suami Bunuh Mantan Istri di Gayo Lues Direka Ulang, Terungkap Fakta Baru yang Menakutkan
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah terhadap mantan istrinya, Sawari Binti Riduan (18), warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus), direkonstruksi alias reka ulang.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 28 Desember 2018 dan baru terbongkar dua tahun kemudian, yakni pada tanggal 16 Oktober 2020.
Kasus pembunuhan ini terjadi kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (Galus) atau pada lintasan Blangkejeren-Takengon.
Sejumlah fakta baru yang menakutkan terungkap pada reka ulang yang dilakukan di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu (4/11/2020).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolres Galus di Blangsere, tersangka memperagakan sebanyak 28 adegan.
Kegiatan rekonstruksi itu mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan.
Di antaranya, tersangka memeragakan sempat meminum darah segar yang muncrat dari tubuh korban.
Baca selanjutnya disini.
5. Merinding! Pembunuh Ini Cukup Sadis, Minum Darah Eks Istri Usai Dibacok, Terungkap dalam Reka Ulang
Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah terhadap mantan istrinya sendiri yakni Sawari binti Riduan (18), warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 28 Desember 2018 dan berhasil dibongkar polisi pada 16 Oktober 2020 itu dengan menangkap tersangka yang notabene adalah mantan suami korban itu sendiri setelah orangtua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020, ternyata menguak fakta cukup mengejutkan.
Pasalnya, tersangka pembunuhan yakni Ariska alias Gok sempat meminum darah segar dari tubuh korban setelah dibacoknya beberapa kali di kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, sebelum kemudian tersangka membuang mayat mantan istrinya tersebut yang ditutupi dengan daun pepohonan.
Hal itu terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ariska kepada mantan istrinya di halaman Mapolres Gayo Lues (Galus) di Blangsere, Rabu (4/11/2020).
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap mantan istrinya itu berjalan lancar dengan turut menghadirkan JPU dari Kejaksaan.
Baca selanjutnya disini.
6. Rumah Keluarga Almarhum 'Pahlawan Cilik' Rangga yang Ibunya Diperkosa 10 Hari Lagi Selesai Dibangun
Sekitar sepuluh hari lagi rumah tipe 36 yang dibangun Pemkab Aceh Timur, untuk Dn (28) ibu korban pemerkosaan yang anak laki-lakinya meninggal akibat dibunuh pemerkosa diperkirakan akan rampung.
Hal itu disampaikan oleh Adi Sahputra keuchik desa tempat tinggal korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur kepada Serambinews.com, Senin (2/11/2020).
“Alhamdulillah, rumahnya sudah rampung 50 persen, diperkirakan 10 hari lagi sudah selesai,” ungkap Adi, seraya mengatakan, rumah Dn mulai dibangun Pemkab Aceh Timur delapan hari lalu.
Lokasi rumah baru Dn ini, jelas Adi, dibangun berjarak sekitar 500 meter, dari rumah awal korban saat ia diperkosa, dan anaknya dibunuh.
Rumah permanen tipe 36 ini dibangun oleh Pemkab Atim, dan tanahnya dibelikan oleh H Muzakkir pengusaha asal Kota Langsa
Klik disini selengkapnya.
7. Begini Fakta Pengemis Tajir Punya Tabungan Rp 135 Juta di Bank, Hidupnya Ternyata Sangat Memilukan
Pengemis abang adik di Aceh Tenggara memiliki uang mencapai Rp 135 juta lebih di bank menimbulkan berbagai tanda tanya hingga membuat banyak orang jadi penasaran.
Pengemis ini setiap harinya berjalan berduaan dengan sang abang memakai tongkat meminta uang kepada pejalan kaki dan pengendara.
Ternyata di balik tabungan seratusan juta rupiah di bank, kehidupan keluarga pengemis tajir ini cukup menyedihkan dan memilukan.
"Informasi yang kita dapat, uang sebanyak itu dia kumpulkan membutuhkan waktu puluhan tahun, mulai dari penyedia jasa beca barang hingga akhirnya menjadi mengemis di Aceh Tenggara," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Fadli menceritakan, kisah kehidupan pengemis abang beradik yang disebut-sebut bernama Dona dan Doni ini. Awalnya, mereka ada berempat termasuk abang satu lagi dan ayahnya.
Selengkapnya klik disini.
8. Kapal Pengangkut Tiang Pancang Sudah Bersandar di Pelabuhan, Tapi Bongkar Muat Terkendala Hal Ini
Kapal pengangkut tiang pancang untuk pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya akhirnya dapat bersandar di Pelabuhan Calang di kawasan Desa Bahagia, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Kapal bernama MV Shadong Kyai Le berbendera Hongkong tersebut sudah tida di kawasan Perairan Aceh Jaya pada 14 Oktober 2020, dan baru dapat bersandar pada 2 November 2020.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Selasa (3/11/2020), kapal yang berlayar dari Fhuzhou, Cina itu dinahkodai oleh Qu Zhiuang dengan jumlah awak kapal 19 orang. Kapal itu sendiri berbobot 6550 GT/2854 NT.
Baca selengkapnya disini.
9. Dilantik sebagai Gubernur Aceh, Nova Sampaikan Terima Kasih kepada Irwandi Yusuf
Mendagri Tito Karnavian secara resmi melantik Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (5/11/2020).
Nova menggantikan Gubernur sebelumnya, Irwandi Yusuf yang kini sudah diberhentikan karena tersandung kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOKA) tahun 2018.
Usai pelantikan, Nova di awal penyampaian sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Irwandi Yusuf, atas kerja kerasnya selama memimpin Pemerintah Aceh.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Irwandi Yusuf, atas kerja kerasnya selama memimpin Pemerintah Aceh, melanjutkan pembangunan yang bermartabat dan merawat perdamaian yang berkelanjutan di Aceh," katanya.
Selanjutnya, Nova yang sebelumnya menjabat wakil gubernur dan Plt gubernur dalam sambutannya mengatakan, amanah yang diembannya cukup berat.
"Hari ini saya kembali berdiri di sini untuk menyatakan sumpah dan menerima pelantikan selaku Gubernur Aceh, menjalankan amanah yang cukup berat dalam memimpin selama sisa jabatan 2 tahun ke depan," ujarnya.
Informasi lengkapnya klik pada link ini.
10. Wow, Sudah 6.000 Kendaraan Pindah ke Aceh. Dirlantas: Jumlahnya Akan Terus Bertambah
Sejak Maret 2020 lalu, jumlah kendaraan yang melakukan pemindahan pelat ke Aceh meningkat tajam.
Data dari Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh, setidaknya ada sekitar 6.000 kendaraan yang pindah dengan melakukan mutasi pelat ke BL.
“Sejak Maret ada 6.000 kendaraan yang pindah ke Aceh. Data itu hingga Oktober,” kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani kepada Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020).
Banyaknya kendaraan yang melakukan pemindahan pelat ke BL ini terjadi sejak Pemerintah Aceh memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut dimulai sejak Maret 2020 lalu dan sudah beberapa kali mengalami perpanjangan.
Terakhir keringanan dan penghapusan denda pajak itu kembali diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca selengkapnya disini.
Serambinews.com/Yeni Hardika