CPNS 2021

CPNS 2021 Hampir Dibuka,Paling Banyak Profesi Guru & Tenaga Kesehatan, Ingat! Jangan Lupa Syarat Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

formasi CPNS 2021

- Apoteker

- Entomolog Kesehatan Ahli

- Entomolog Kesehatan Terampil

- Epidemiolog Kesehatan Ahli

- Epidemiolog Kesehatan Terampil

- Fisioterapi Ahli

- Fisioterapi Terampil

- Nutrisionis Ahli

- Nutrisionis Terampil

- Penyuluh Kesehatan Terampil

- Perekam Medis Ahli

- Perekam Media Terampil

- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Perbedaan Situs SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk Pendaftaran CPNS/PPPK 2021

- Radiografer Ahli Radiografer Terampil

- Refraksionis Optisien Sanitarian Ahli

- Sanitarian Terampil

- Teknisi Elektromedis Ahli

- Teknisi Elektromedis Terampil

- Fisikawan Medis Ahli

- Okupasi Terapis

- Ortotis Prostetis

- Pembimbing Kesehatan Kerja

- Teknisi Gigi

- Teknisi Transfusi Darah

- Terapis Wicara

Sedangkan, formasi jabatan yang tak wajib lampirkan STR antara lain:

- Administrator Kesehatan

- Entomolog Kesehatan Ahli dari lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan

- Entomolog Kesehatan Terampil dari lulusan D-III

- Entomolog/Biologi/Kesehatan Hewan

- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli dari lulusan S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia

- Sanitarian Ahli dari lulusan S-1 Teknik Lingkungan

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.

Ketentuan ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun tersebut.

Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

Pada seleksi tahun 2019, ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS.

Meski ketentuan tersebut belum pasti akan berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen tersebut.

Baca juga: CPNS 2021 - Penting Disimak, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut CPNS

Pada seleksi CPNS 2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni:

- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)

- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag

- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Ketentuan Dokumen Persyaratan Daftar CPNS

Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan seksama.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang merah.

Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file berbentuk Jpeg/Jpg.

Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.

Baca juga: Kisah Adik Urus Abang yang Lumpuh, Malah Abangnya Minta Diantar ke Panti Jombo agar tak Merepotkan

Berikut dokumen dan ketentuannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga: VIDEO - VIRAL Simpan Uang dalam Celeng, Jutaan Duit Hancur dan Koyak Saat Dibuka Lipatan

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Ini Alasan Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Pengkhianatan hingga Pelanggaran Etika

Berita Terkini