80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 80 Kepolisian Sektor (Polsek) di Aceh tak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Hasil Tes DNA Abrip Asep Sudah Keluar, Apakah Cocok atau Tidak? Ini Penjelasan Polda Aceh

Baca juga: Oknum Polwan Ngamar Bareng Polisi Senior Digerebek Suami, Ngaku Cuma Teman Ngobrol, Kok Celana Robek

Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo dalam surat keputusan itu.

Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. (Serambinews.com)

Untuk diketahui, rencana ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).

Listyo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.

Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hanya akan mendapatkan tugas pembinaan dan pencegahan.

"Ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," katanya.

Dengan demikian, diharapkan polsek ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan.

"Dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," ujar Listyo.

Baca juga: Nike Tuntut Sebuah Perusahaan Karena Jual Sepatu Setan yang Mengandung Setetes Darah Manusia

Baca juga: Black Box Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Tinggalkan Politik, Mantan Panglima Inong Balee Fokus Bisnis Masakan, Omset Capai 20 Juta Per Hari

Gagasan ini juga pernah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Februari 2020.

Kala itu, Mahfud menyatakan bakal mengkaji gagasan Kompolnas tersebut.

Namun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta rencana tersebut dikaji ulang.

Pasalnya, menurut dia, jumlah penyidik di kepolisian tingkat resor atau polres belum memadai.

Berikut daftar Polsek di Aceh yang tidak boleh melakukan penyidikan:

Banda Aceh
1. Krueng Barona Jaya
2. Darul Kamal

Baca juga: Wanita Ini Punya Jenggot sejak Usia 15 Tahun, Tak Mau Mencukur meski Dilecehkan

Baca juga: Belum Ada Penghapusan Premium untuk Wilayah Aceh

Baca juga: Dikejar Satpol PP, Peminta Sumbangan Terjun ke Sungai

Aceh Besar
3. Kota Jantho
4 Kuta Cot Glie
5. Seulimum
6. Indrapuri
7. Kuta Malaka

Pidie
8. Pidie
9. Grong-Grong
10. Padang Tiji
11. Muara Tiga
12. Batee
13. Delima
14. Indrajaya
15. Peukan Baro
16. Mutiara
17. Glumpang Baro
18. Kembang Tanjung
19. Simpang Tiga
20. Sakti
21. Mila
22. Tiro

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah Pakai Handphone

Baca juga: Pulo Aceh di Tengah Cerita Tak Berujung

Baca juga: Viral Video Ajakan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

Pidie Jaya
23. Panteraja
24. Trienggadeng
25. Jangka Buya

Bireuen
26. Juli
27. Pandrah

Aceh Utara
28. Matangkuli
29. Tanah Pasir
30. Baktiya Barat
31. Nibong
32. Paya Bakong

Langsa
33. Birem Bayeun

Sabang
34. Sukajaya

Aceh Barat Daya
35. Kuala Bate
36. Babahrot
37. Manggeng

Bener Meriah
38. Permata
39. Pintu Rime Gayo
40. Mesidah

Baca juga: Moeldoko Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Mana Ada Rampok Tertibkan Tuan Rumah

Baca juga: Ada Tempat Besuk Tahanan Secara Online di Mapolda Aceh, Ditinjau Irwasum Polri

Baca juga: Pendeta Ini Duduki Kepala Orang dan Kentut, Klaim Sedang Menyembuhkan dan Memberkati Jemaat

Simeulue
41. Teluk Dalam
42. Teupah Barat
43. Teupah Selatan

Aceh Selatan
44. Meukek
45. Samadua
46. Tapaktuan
47. Pasie Raja
48. Kluet Utara
49. Kluet Tengah
50. Sawang

Aceh Tengah
51. Takengon
52. Bebesen
53. Pegasing
54. Silih Nara
55. Lut Tawar
56. Bintang
57. Kute Panang

Aceh Barat
58. Bubon
59. Arongan Lambalek

Aceh Singkil
60.Singkil Utara
61. Simpang Kanan

Subulussalam
62. Rundeng

Nagan Raya
63. Seunagan Timur
64. Beutong

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Segera Balik Nama Kendaraan Anda, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Baca juga: Wanita Ini Temukan HP di Toilet dalam Posisi Merekam, Pelaku Menangis Aksinya Terbongkar

Baca juga: Pria Ini Bersimbah Darah di Warung dan Meninggal di Puskesmas, Pelaku Kabur ke Kebun Kelapa Sawit

Aceh Jaya
65. Sampoiniet
66. Setia Bakti
67. Krueng Sabee
68. Panga

Aceh Timur
69. Julok
70. Darul Aman
71. Idi Tunong
72. Banda Alam
73. Darul Ihsan
74. Peudawa
75. Peureulak Barat

Gayo Lues
76. Blangkejeren
77. Kuta Panjang
78. Rikit Gaib

Lhokseumawe
79. Kuta Makmur
80. Simpang Kramat.(*) 

Berita Terkini