Berita Bireuen

Sembunyikan Sabu 1,3 Kg dalam Sandal, Dua Wanita Bireuen Ditangkap di Bandara Kualanamu

Editor: Imran Thayib
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabu-sabu seberat 1,3 Kg disembunyikan dalam hak sepatu tinggi saat hendak diselundupkan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (6/4/2021).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/4/2021), menangkap dua orang perempuan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Kedua wanita itu diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Pelaksana Tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu, Paulina HA Simbolon menyebutkan, identitas kedua orang tersebut berinisial RD (32), dan I (29).

Kedua perempuan itu merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Mereka menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dalam sandal yang sudah dimodifikasi.

Aksi mereka diketahui setelah menjalani pemeriksaan melalui mesin sinar X.

"Kedua wanita ini akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya, dan akan take off pada pukul 06.30 WIB," katanya sebagaimana dilansir Antaranews, Selasa (6/4/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan diserahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka sudah diserahkan kepada personel Polda Sumut yang tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.

Baca juga: Pesilat Usia 15 Tahun Tewas saat Latihan, Ada Luka Memar di Tubuh Korban, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Pria Amerika Keturunan Asia Jadi Korban Pemukulan di AS, Pelaku Minta Rehabilitasi, Bukan Penjara

Baca juga: Bikin Heboh Satu Arab, 15 Wanita Ini Berpose tanpa Busana di Balkon Gedung Pencakar Langit

Mahasiswa Aceh Tergiur Upah Rp 60 Juta

Upaya penyelundupan sabu lewat Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara, kembali digagalkan petugas pada Rabu (17/3/2021).

Pelakunya adalah Aridha Saidul Ahkam (21) yang merupakan calon penumpang pesawat Batik Air ID 6881.

Dari tas ransel yang ia bawa ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,01 kilogram (kg).

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, pelaku merupakan warga Kelurahan Keude, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Sesuai dua tiket yang ia pegang, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT) dengan terlebih dahulu transit di Jakarta.

Asisten Manager of Branch Communication Bandara Kualanamu, Novita menyebutkan, pelaku ditangkap sekira pukul 04.39 WIB.

Pesawat Batik Air ID 6681 adalah pesawat yang berangkat pertama ke Jakarta.

Kuat dugaan kalau pelaku ingin memanfaatkan kelengahan petugas pada saat itu.

"Tapi kita tetap lakukan pengamanan yang ketat. Dia ketangkap saat masih di pintu SCP (security Chek point) Main Entrance 2. Barangnya (sabu-sabu) ada di dalam tasnya dan kelihatan saat di mesin X-Ray. Karena, curiga petugas makanya diperiksa tasnya," kata Novita.

Novita tidak mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan pernah menaiki pesawat sebelumnya atau tidak.

Sehingga, mahasiswa asal Aceh Utara itu bisa begitu yakin sabu tersebut bisa lolos diselundupkan.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui menyimpan sabu tersebut di dalam tas.

Kasus ini pun sudah diserahkan oleh pihak Avsec Bandara kepada pihak Kepolisian untuk didalami.

"Sabunya satu bungkus plastik gitu saja. Dia katanya diupahi Rp 60 juta untuk bawa barang itu ke Lombok. Polisi nanti yang melakukan pendalaman karena sudah kita serahkan tersangkanya," kata Novita.

Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan yang tidak terpisahkan dari jaringan yang selama ini terus-terusan mencoba menyeludupkan sabu-sabu ke berbagai daerah melalui jalur udara.

Penangkapan tersangka ini pun hanya berjarak satu minggu dari penangkapan dua orang calon penumpang pesawat Citylink, yakni Aldi Arsyadi (33) dan Ismail (27) warga Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya ditangkap di Bandara Kualanamu akibat mencoba menyeludupkan dan menyembunyikan sabu-sabu di sepatunya.

Baca juga: Usai Diamankan Tim Satgas 53 Kejagung, M Junaedi Dicopot dari Jabatan Kajari Bireuen

Baca juga: Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Mucikari Gadis 27 Tahun

Baca juga: Texas Diguncang Kasus Bunuh Diri, Enam Orang Tewas dari Satu Keluarga

Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Antar 5 Kg Sabu ke Palembang

Mantan anggota DPRK Pidie Jaya, Saiful Bahri nekat memilih menjadi kurir sabu. Keputusan itu dilakukannya setelah tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan.

Kecuali itu, pasca Pemilu yang membuat dirinya gagal, utang Saiful Bahri menumpuk sehingga tak mampu dilunasi lagi.

Tak ada pilihan lain, dia banting setir menjadi kurir narkoba antar provinsi.

Akhirnya, pertualangan Saiful Bahri terhenti ketika dia ditangkap BNN Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu.

Sebelum diringkus petugas, Saiful Bahri meminta izin kepada keluarga kalau dirinya ingin pergi merantau ke Pekanbaru, Riau.

Merantau ke Pekanbaru beralasan untuk untuk membuka showroom jual beli mobil bekas.

"Keluarga tidak ada yang tahu kalau menjadi kurir narkoba. Keluarga tahunya menjual mobil bekas di Pekanbaru," katanya.

Seperti diketahui, Saiful Bahri sempat menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Pidie Jaya tahun 2018.

Setahun menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun, usahanya untuk menjadi anggota legislatif gagal.

Kegagalannya, karena banyak persaingan untuk menjadi anggota dewan.

Dari kegagalan ini, membuat tersangka memiliki banyak utang.

Tersangka mengaku memilih menjadi kurir narkoba untuk melunasi utangnya.

Sehingga, ketika ada tawaran untuk menjadi kurir ia menerima tawaran itu.

"Satu paket, dapat upah Rp 20 juta. Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," katanya saat diamankan Rabu (3/3/2021).

Tak hanya sendiri, mantan anggota DPRD ini ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56).

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasinya berbeda.

Tersangka Saiful Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung Km 68, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh.

Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," ujar Brigjen Arief, Rabu (3/3/2021).

Tepat di Jalan Palembang Betung Km 68, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU.

Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan.

Ternyata, barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI.

Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.

Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemili barang.

Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi.

Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya, BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.(*)

Baca juga: VIDEO Razia Mendadak di Lapas Blangpidie, Sejumlah Barang ’‘Aneh’’ Diamankan

Baca juga: VIDEO Detik-detik KMP Jatra 1 Karam di Perairan Teluk Kupang

Baca juga: VIDEO Salah Bagi Lokasi, Rombongan Calon Pengantin Nyasar ke Rumah Orang Lain

Baca juga: VIDEO Korban Tanah Amblas Lamkleng, Aceh Besar Masih Tinggal di Tenda Pengungsian

Berita Terkini