SERAMBINEWS.COM – Ada tiga dimensi yang paling penting terkait hakikat harta dalam Islam.
Pemahaman tentang harta adalah dimensi pertama yang harus umat islam ketahui.
Kemudian yang kedua, bagimana umat islam mengelola harta yang di milikinya, dan yang ketiga adalah ke mana harta itu dibawa.
Kepala Baitul Mal Aceh, Ustaz Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA dalam Serambi Spiritual, Senin (10/5/2021) mengatakan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal.
“Pemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,” ungkap ustaz Nazaruddin.
Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bahagian dari maqashid syariah.
Baca juga: Selama Ramadhan, PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 1.280 Kantong
Baca juga: Alhamdulillah! Ketiban Berkah Ramadhan, Harga Sawit di Aceh Singkil Terus Melejit
“Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” terang Kepala Baitulmal Aceh.
Islam, kata ustaz Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta.
“Jadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Lantas dari mana kita peroleh harta tersebut?
Ustaz Nazaruddin mengatakan, dalam Islam ada sejumlah cara dalam memperoleh harta.
“Yang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya,” katanya.
Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara.
Baca juga: Ie Bu Peudah, Kuliner 44 Rempah Warisan Leluhur yang Hanya Ada Kala Ramadhan
“Ini semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,” jelas Ustaz Nazaruddin.
Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud.