Pemerintah akan Berantas Semua Pinjol Ilegal, Mahfud: Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihannya.

Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar! Jangan membayar!," tegas Mahfud.

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Rapat menyikapi kasus pinjol ilegal digelar di di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Mahfud, ada dua alasan mengapa korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang mereka.

Pertama, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Kedua, dari sudut hukum pidana, pemerintah mendorong Bareskrim Polri untuk terus melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal.

Terutama, mereka yang selama ini menagih peminjam dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga mengancam menyebarkan foto yang tidak senonoh.

Tak adanya dua syarat ini juga diperkuat dengan pandangan yang sama oleh peserta rapat. Dengan melibatkan berbagai instansi, Mahfud percaya keputusan akhir ini telah mempertimbangkan banyak aspek, baik sudut pandang hukum perdata maupun pidana.

Baca juga: Koalisi Arab Saudi Klaim Bunuh 150 Anggota Milisi Houthi di Yaman

Baca juga: Niat Mau Cari Rumput untuk Pakan Ternak, Pria Ini Malah Temukan Mortir yang Diduga Aktif

Baca juga: Jepang Tingkatkan Kerjasama Migas dengan Kuwait

Mahfud mengatakan, dengan tidak dipenuhinya dua aspek itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.

"Pertama, hal yang dilakukan Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud. "Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan, jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka korbannya diimbau segera melapor ke polisi. "Kalau ada yang tidak bayar lantas diteror, segera lapor polisi. Kepolisian akan bantu melindungi," ujarnya.

Pemerintah kata Mahfud juga mempertimbangkan untuk menindak pinjol ilegal secara pidana. Adapun beberapa pasal yang akan dipakai mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, aparat juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 29 dan pasal 32.

Sementara guna melindungi korban dari ancaman teror oleh pinjol ilegal, Bareskrim Polri dikerahkan untuk menindak para pekerja dan pemodal di pinjol ilegal tersebut. Mahfud menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi pinjol ilegal.

Adapun bagi pinjol legal yang sudah berbadan hukum, ia menyerukan untuk menurunkan suku bunga agar tidak membebani konsumen.

Baca juga: OJK Stop 3.515 Pinjaman Online, 34 Persen Server Pinjol di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui

Baca juga: Hujan Deras Guyur India Utara, 15 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang

Baca juga: Perintahkan Pecat Anggota yang Langgar Aturan, Jenderal Sigit: Polisi Jangan Antikritik!

Selain itu, pinjol juga diminta menaati aturan terutama dalam hal penagihan agar tidak melanggar hukum. "Kalau yang legal silahkan berkembang. Tingkatkan pelayanan agar bisa membantu masyarakat," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini